Lingkungan

KLHK Terbitkan Aturan, Aktivis Lingkungan Kini Tak Bisa Dipidana

×

KLHK Terbitkan Aturan, Aktivis Lingkungan Kini Tak Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Salah satu aktivitas penebangan pohon alam di Kabupaten Pohuwato/Hibata.id
Salah satu aktivitas penebangan pohon alam di Kabupaten Pohuwato yang kini menjadi salah satu konsesi PT/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2024. Aturan ini memberikan perlindungan hukum bagi siapa saja yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga: Sawit Bukan Tanaman Hutan

Dalam peraturan tersebut, KLHK menegaskan bahwa individu atau kelompok yang berjuang untuk lingkungan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.

Dikutip dari laman resmi KLHK, Rabu, 11 September 2024, peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, pada 30 Agustus 2024 dan diundangkan pada 4 September 2024.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para aktivis lingkungan yang selama ini kerap menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan.

Jaminan Perlindungan untuk Aktivis Lingkungan

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah tidak bisa dipidananya pejuang lingkungan atas aktivitas mereka. “Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tertulis dalam Pasal 2 Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Pejuang lingkungan yang dimaksud mencakup berbagai pihak, mulai dari individu, kelompok, organisasi lingkungan, akademisi, masyarakat hukum adat, hingga badan usaha.

Pejuang lingkungan juga bisa mendapatkan perlindungan hukum dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri LHK. Permohonan ini dapat diajukan oleh diri sendiri atau diwakili oleh keluarga, penasihat hukum, atau pihak yang diberi kuasa.

Baca Juga: Pelaku Penambangan Ilegal di Hutan Produksi Gorontalo Ditangkap

Dalam hal ini, KLHK juga melarang segala bentuk tindakan pembalasan terhadap aktivis lingkungan, seperti ancaman fisik, psikis, atau gugatan hukum.

Respon Komnas HAM dan Kritik dari Walhi

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyambut baik peraturan ini. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dinantikan oleh para aktivis HAM dan lingkungan yang kerap menjadi target kriminalisasi.

“Ini adalah langkah penting untuk melindungi mereka yang memperjuangkan lingkungan hidup dari intimidasi dan kekerasan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu, 11 September 2024.

Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai aturan ini masih memiliki kelemahan, khususnya terkait perlindungan dalam kasus konflik agraria yang sering melibatkan sektor perkebunan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur.

Walhi mengapresiasi langkah KLHK, namun menekankan pentingnya perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pejuang lingkungan yang terlibat dalam konflik-konflik tersebut.

Reformasi Birokrasi di KLHK

Dalam konteks yang lebih luas, KLHK juga mendorong Reformasi Birokrasi (RB) sebagai bagian dari visi Presiden Joko Widodo untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan berdampak. RB ini mencakup berbagai sektor, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan, hingga belanja produk dalam negeri. KLHK juga terus memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mempercepat pelayanan publik.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menyatakan bahwa peran birokrat harus selalu berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28(h) yang menggarisbawahi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 Ayat 4 yang mengamanatkan pembangunan berkelanjutan.

Dengan peraturan baru ini, diharapkan para pejuang lingkungan dapat lebih terlindungi dari ancaman kriminalisasi dan kekerasan, sekaligus memperkuat upaya pelestarian alam di Indonesia.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600