Parlemen

Anggota DPRD Gorontalo Ikuti Orientasi Tugas di Jakarta

×

Anggota DPRD Gorontalo Ikuti Orientasi Tugas di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 mengikuti kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri/Hibata.id
Seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 mengikuti kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri/Hibata.id

Hibata.id – Seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 mengikuti kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri. Acara ini digelar di Ballroom Hotel Haris Vertu Harmoni, Jakarta Selasa (24/09/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd, yang juga memaparkan materi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 terkait orientasi dan pendalaman tugas DPRD.

Baca Juga: 107 Siswa SPN Polda Gorontalo Ikuti Pelatihan E-Learning Kehumasan

Gelombang ke-12 orientasi ini diikuti oleh 97 peserta yang berasal dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Gorontalo. Tujuan dari kegiatan ini adalah membekali para anggota dewan dengan pemahaman mengenai tugas dan fungsi DPRD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan integritas para anggota DPRD.

Baca Juga:  Paris Jusuf Ajak Masyarakat Gorontalo Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Dalam materinya, Sugeng Hariyono menekankan pentingnya para anggota dewan memahami regulasi terkait tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat. “Pemahaman ini sangat penting agar kita dapat mengetahui alur kerja yang akan dijalankan dalam lima tahun ke depan, baik dari fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Terima KUA-PPAS APBD 2025 Pemprov Gorontalo

Orientasi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD.

Materi yang disampaikan selama orientasi meliputi berbagai topik penting, antara lain wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, peserta juga menerima pembelajaran tentang sistem pemerintahan Indonesia, penguatan penegakan peraturan perundang-undangan, serta tugas dan wewenang DPRD.

Baca Juga:  Komisi I Deprov Pertanyakan Status Tanah Depo Pertamina Gorontalo

Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menyatakan bahwa bimtek (bimbingan teknis) ini sangat penting bagi anggota DPRD. “Materi yang kami terima sangat relevan, terutama dalam memaksimalkan tugas, pokok, dan fungsi DPRD,” ujar Paris.

Kementerian Dalam Negeri berharap melalui kegiatan ini, para anggota DPRD dapat mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan selama masa jabatan mereka pada periode 2024-2029. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600