Hibata.id, Bolmut – Air Sungai Voyau di Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, dilaporkan berubah keruh dalam beberapa hari terakhir.
Perubahan warna air itu memicu keresahan warga yang menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan hulu sungai.
Kondisi sungai yang selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat dinilai tidak bisa dianggap sepele.
Warga khawatir aktivitas pertambangan ilegal, jika benar terjadi, bukan hanya mengubah kualitas air, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kalau benar ada aktivitas PETI di hulu sungai, tentu harus segera dihentikan. Sungai ini menjadi sumber air yang digunakan masyarakat setiap hari,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (28/7).
Menurut warga, perubahan warna air mulai terlihat dalam beberapa waktu terakhir.
Mereka berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi segera melakukan pengecekan langsung di lokasi untuk memastikan penyebab kekeruhan tersebut.
Warga juga meminta proses penanganan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Apabila benar disebabkan oleh aktivitas PETI, kami meminta dilakukan pengecekan dan penindakan tegas terhadap para pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, masyarakat berharap pemerintah menyiapkan langkah pemulihan apabila ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Mereka menilai pemulihan daerah aliran sungai sama pentingnya dengan penindakan terhadap pelaku.
Di sisi lain, Kapolsek Sangkub Ipda Daud Kristiawan, SH mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah dikonfirmasi wartawan.
“Saya baru tahu ini. Baru tahu dari Bapak,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Daud menjelaskan, lokasi yang disebut warga berada di kawasan hulu Sungai Tengah yang memiliki dua jalur dengan batas administrasi yang masih menjadi perbedaan informasi.
“Kalau menurut pihak Kecamatan Sangkub berdasarkan batas alam, hulu sungai sebelah kiri masuk wilayah Sangkub, sedangkan sebelah kanan masuk wilayah Bintauna. Namun berdasarkan informasi dari Kecamatan Sangkub, lokasi yang dimaksud masih masuk wilayah Bintauna,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan informasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan.
“Nanti kami telusuri dan turun ke lapangan untuk mengecek kabar ini,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis terkait mengenai penyebab pasti kekeruhan air Sungai Voyau maupun ada atau tidaknya aktivitas PETI di lokasi yang dimaksud.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan sumber perubahan kualitas air sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penanganannya tidak hanya menyangkut penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal, tetapi juga menyangkut perlindungan sumber daya air dan keberlanjutan lingkungan yang menjadi tumpuan kehidupan warga di sekitar aliran Sungai Voyau.












