Menurut AKP Busrol, total anggaran kegiatan Paskibraka 2025 mencapai Rp700 juta dengan alokasi makan dan minum sebesar Rp196 juta. Dari jumlah itu, LMJ diduga mengalihkan Rp59 juta untuk kepentingan pribadi.
Kini, LMJ dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia langsung ditahan di Mapolres Buteng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menimbulkan gelombang kekecewaan di tengah masyarakat Buton Tengah. Paskibraka yang semestinya menjadi simbol nasionalisme dan pembinaan generasi muda justru dicoreng oleh praktik korupsi.
Publik menilai tindakan tersangka bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Polres Buton Tengah memastikan penyidikan akan diperluas untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Warga berharap proses hukum berlangsung transparan sehingga menjadi peringatan keras bagi pejabat yang mencoba menyelewengkan anggaran publik.













