Hibata.id, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo mengubah sejumlah agenda kerja dalam Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025-2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (11/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam rapat itu, DPRD menyesuaikan sejumlah agenda penting, mulai dari pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda), jadwal reses, hingga pembahasan APBD Perubahan 2026.
Salah satu perubahan yakni jadwal Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda yang semula dijadwalkan 11 Mei 2026 digeser menjadi 18 Mei 2026.
Agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas DPRD yang sebelumnya dijadwalkan pada 1-5 Juni 2026 juga dikeluarkan dari agenda masa persidangan ini.
Selain itu, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Gorontalo Tahun Anggaran 2024 bergeser dari 25 Mei menjadi 15 Juni 2026.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Ranperda perubahan pajak daerah yang sebelumnya dijadwalkan 8 Juni juga dipindahkan ke 15 Juni 2026.
Sementara pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tingkat I bergeser dari 8 Juni menjadi 22 Juni 2026.
Jadwal reses anggota DPRD juga berubah dari 17-26 Juni menjadi 29 Juni hingga 8 Juli 2026.
Kemudian, rapat paripurna tingkat II terkait pertanggungjawaban APBD 2025 serta pengambilan keputusan tata tertib DPRD yang semula dijadwalkan 29 Juni, dipindahkan ke 13 Juli 2026.
Untuk agenda penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, jadwal bergeser dari 6 Juli menjadi 20 Juli 2026.
Sedangkan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dipindahkan dari 20 Juli menjadi 27 Juli 2026.
Menutup rapat, pimpinan sidang secara resmi mengakhiri paripurna tersebut.














