Parlemen

Usai Gelar Sidang Etik Mustafa Yasin, Begini Kata Umar Karim

×

Usai Gelar Sidang Etik Mustafa Yasin, Begini Kata Umar Karim

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim/Hibata.id
Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim/Hibata.id

Hibata.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan yang melibatkan anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Yasin, Selasa (11/11/2025).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BK Umar Karim bersama anggota Hamzah Musliman dan Ekwanto Ahmad.

Turut hadir Koordinator Divisi Advokasi dan Litigasi Gorontalo Corruption Watch (GCW) Hirsam Gustiawan sebagai pihak pengadu, serta kuasa hukum Mustafa Yasin, Salahudin Pakaya.

Baca Juga:  La Ode Haimudin: Anggaran Pokir DPRD Gorontalo 2026 Turun Drastis, Sisa Rp50 Miliar

Umar Karim menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada uji kelayakan untuk menentukan apakah BK dapat melanjutkan proses pemeriksaan etik, mengingat Mustafa Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh Polda Gorontalo,” ujar Umar Karim di sela-sela sidang.

Baca Juga:  Begini Respons Warga Usai Terima Bantuan Pangan Aspirasi Femmy Udoki

Ia menegaskan, berdasarkan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo Pasal 71 Ayat 5, BK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

“Beberapa ahli sudah kami hadirkan hari ini. Hasil pembahasan akan kami putuskan dalam sidang lanjutan pekan depan,” tambah Umar.

Sementara itu, Koordinator GCW Hirsam Gustiawan menilai ketentuan dalam tata tertib tersebut belum berlaku ketika dugaan pelanggaran terjadi.

Baca Juga:  Antisipasi El Nino, Femmy Udoki Minta BPBD Patroli Wilayah Rawan Kekeringan

“Aturan itu baru disahkan pada September lalu, sedangkan peristiwa yang melibatkan teradu terjadi jauh sebelumnya,” jelas Hirsam.

Hirsam menegaskan, GCW akan terus mendorong agar BK DPRD Gorontalo tetap memproses dugaan pelanggaran etik secara objektif dan transparan sesuai prinsip akuntabilitas publik.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan untuk menentukan arah penanganan kasus etik tersebut.