Kriminal

Bea Cukai dan APH Ringkus Pemasok Rokok Ilegal di Gorontalo

×

Bea Cukai dan APH Ringkus Pemasok Rokok Ilegal di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai dan APH Ringkus Pengedar Rokok Ilegal di Gorontalo/Hibata.id
Bea Cukai dan APH Ringkus Pengedar Rokok Ilegal di Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Bea Cukai Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil mengamankan 490.820 batang rokok ilegal dalam operasi sepanjang 2023 hingga 2024.

Operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang merugikan negara.

Pada 2023, Bea Cukai Gorontalo bersama APH melaksanakan 13 operasi yang menghasilkan 37 penindakan. Dari penindakan tersebut, sebanyak 137.140 batang rokok ilegal berhasil disita.

Sementara itu, pada 2024, mereka melaksanakan jumlah operasi yang sama, menghasilkan 42 penindakan dengan total barang bukti mencapai 387.500 batang rokok ilegal.

Baca Juga:  Sepasang Kekasih Diduga Kompak Lakukan Aborsi di Kamar Kos

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, mengungkapkan total kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp317.827.900.

Bea Cukai Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil mengamankan 490.820 batang rokok ilegal/Hibata.id
Bea Cukai Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil mengamankan 490.820 batang rokok ilegal/Hibata.id

“Dalam dua tahun terakhir, kami telah melakukan 79 penindakan dan berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/12/2024).

Ade menjelaskan, salah satu penindakan terbesar dilakukan pada 2-5 Desember 2024, hasil kerja sama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Gorontalo.

Baca Juga:  Buah dan Sayur Tetap Awet di Kulkas, Begini Caranya

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita 208.680 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Dari penindakan itu, satu tersangka berinisial “D” telah ditetapkan. Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi salah satu prioritas penyidikan kami, sebagai bagian dari tindak pidana di bidang cukai,” jelas Ade.

Ade Zirwan menegaskan, keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai, APH, dan masyarakat.

Baca Juga:  Asyik Main Judi Domino, 6 Pria Warga Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan membeli produk yang memiliki pita cukai asli.

“Masyarakat dapat melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai atau aparat terkait. Dengan kerja sama ini, kami optimistis mampu melindungi penerimaan negara sekaligus masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal,” tutupnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600