Hibata.id – Sejumlah partai politik menonaktifkan kader mereka yang duduk di DPR RI buntut ucapan kontroversial yang menuai gelombang protes publik.
Tindakan tersebut dinilai hanya bentuk reaksi cepat partai, tanpa dasar hukum yang jelas.
Penonaktifan itu menyasar lima anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Diksi nonaktif ini tidak ditemukan dalam UU MD3 sebagai dasar melakukan PAW (pergantian antar waktu). Jadi istilah ini lebih sebagai respons cepat partai terhadap protes rakyat,” kata Lucius di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Lucius menjelaskan, meski dinonaktifkan, kelima anggota DPR tersebut tetap memperoleh hak-haknya sebagai wakil rakyat.
“Mereka tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota, hanya saja tidak perlu beraktivitas dalam kegiatan DPR untuk sementara waktu,” ujarnya.
Tidak ada sanksi tegas
Menurut Lucius, keputusan partai politik itu tidak mencerminkan adanya sanksi tegas terhadap kader yang dinilai telah menyinggung masyarakat.
“Tidak terlihat ada hukuman yang diberikan partai kepada anggota yang dituntut publik bertanggung jawab atas ucapan maupun tindakannya,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan menonaktifkan anggotanya dari Senayan sebagai respons atas demonstrasi besar di berbagai daerah Indonesia terkait isu tunjangan anggota DPR.
Penonaktifan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI. NasDem, PAN, dan Golkar menyatakan keputusan ini sebagai bentuk menjaga stabilitas politik di tengah sorotan publik.
Langkah partai politik menonaktifkan anggotanya menuai beragam tafsir, termasuk kritik bahwa keputusan tersebut tidak memberi efek jera.
Publik menunggu tindak lanjut partai, apakah hanya sebatas meredam kritik atau benar-benar menjalankan mekanisme akuntabilitas politik.















