Kabar

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo karena Gunakan Foto Wartawan Tanpa Izin

×

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan ke Polda Gorontalo karena Gunakan Foto Wartawan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Kadek Sugiarta saat melaporkan seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau Zainudin Hadjarati, ke Polda Gorontalo. (Foto: Istw)
Kadek Sugiarta saat melaporkan seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau Zainudin Hadjarati, ke Polda Gorontalo. (Foto: Istw)

Hibata.id – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau Zainudin Hadjarati, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Ia diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di Facebook. Pelaporan dilakukan oleh Kadek Sugiarta, wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menerima laporan tersebut pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 13.32 WITA. Kadek melaporkan akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati.

Scroll untuk baca berita

Kadek menceritakan dugaan pelanggaran itu bermula setelah ia mengunggah foto di akun pribadinya, “Kade Sugiarta”, seusai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo, Selasa, 11 November 2025. Tak lama kemudian, foto tersebut digunakan akun Zainudin Hadjarati tanpa seizin Kadek.

Baca Juga:  Pertemuan PKEPKL–PKSDA Bahas Tata Kelola Hutan Berkelanjutan di Kampus 4 UNG

“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” kata Kadek usai membuat laporan di Mapolda Gorontalo. Dalam proses pelaporan, Kadek didampingi pendamping hukum, Ronki Ali Gobel.

Baca Juga:  Retribusi Parkir Jalan Kota Gorontalo Tembus Rp200 Juta, DPRD Dorong Strategi Baru

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan laporan itu. “Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima Ditreskrimsus hari ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Stagnan di Awal Pekan 19 Agustus

Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel