Scroll untuk baca berita
Kabar

Aktivis Gorontalo Minta KPK Supervisi Tender Rp14 Miliar Jasa Keamanan UNG

Avatar of Hibata.id✅
×

Aktivis Gorontalo Minta KPK Supervisi Tender Rp14 Miliar Jasa Keamanan UNG

Sebarkan artikel ini
Hari Ini Pendaftaran Capim KPK Dibuka, Berikut Syaratnya/Hibata.id
Hari Ini Pendaftaran Capim KPK Dibuka, Berikut Syaratnya. Foto: Fachrur Rozie/Hibata.id

Hibata.id – Aktivis Gorontalo, Frengkymax Kadir, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tender pengadaan jasa keamanan dan parkir Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Tahun Anggaran 2026 yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.

Frengkymax menyampaikan bahwa informasi yang dihimpun dari masyarakat menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses tender yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut.

Tender jasa keamanan dan parkir UNG memiliki pagu anggaran sebesar Rp14,5 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp14.271.342.363,57.

Nilai tersebut menjadikannya salah satu paket strategis yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel.

Sorotan menguat setelah PT Garuda Security Perkasa tercatat sebagai peserta dengan peringkat pertama dalam proses evaluasi tender.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, Frengkymax menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian administratif.

Baca Juga:  Soeharto Masuk Daftar 10 Pahlawan Nasional 2025, Begini Penjelasan Pemerintah

“Indikasinya ini kuat sekali,” ujar Frengkymax.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian utama berkaitan dengan legalitas perizinan usaha.

Perusahaan tersebut diduga mengikuti proses tender dengan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 80100 yang masa berlakunya telah berakhir dan belum diperpanjang pada saat tahapan pemilihan penyedia berlangsung.

Menurut Frengkymax, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mewajibkan seluruh peserta tender memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas usaha yang sah serta masih berlaku sejak awal proses pengadaan.

“Regulasi LKPP dengan tegas mengatur bahwa seluruh dokumen legalitas harus sudah berlaku sejak tahapan awal, bukan dalam proses pengurusan,” katanya.

Selain persoalan perizinan, Frengkymax juga menyoroti dinamika proses lelang. Ia mengungkapkan adanya pembatalan tender pada tahap awal yang diduga terjadi karena calon pemenang berada pada peringkat keempat.

Baca Juga:  Pemerintah Batasi Transfer Pulsa, Ternyata ini Alasannya

Namun, pada tahapan selanjutnya, perusahaan yang sama justru menempati peringkat pertama dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender.

Dari sisi penawaran, Frengkymax menilai terdapat potensi persoalan kewajaran harga.

“Penawaran yang diajukan berpotensi melampaui batas kewajaran dan dapat berdampak pada kualitas pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan struktur pembiayaan, khususnya alokasi upah personel keamanan, yang diduga tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo jika mengacu pada perhitungan biaya yang tercantum dalam dokumen penawaran.

Temuan lainnya mengarah pada dugaan perubahan substansi dokumen pemilihan oleh kelompok kerja (pokja), baik melalui penambahan maupun pengurangan ketentuan tertentu.

“Perubahan ini diduga menyesuaikan dengan kondisi penyedia tertentu,” kata Frengkymax.

Baca Juga:  Memalukan, KPI Pusat Bakal Lapor Diskominfotik Provinsi Gorontalo ke Kemendagri

Dalam proses tersebut, pokja juga disebut memberikan toleransi terhadap izin operasional penyedia dengan alasan masih dalam tahap pengurusan.

Padahal, aturan LKPP menegaskan bahwa izin usaha harus telah sah dan berlaku pada saat evaluasi penawaran dilakukan.

Frengkymax menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang menang atau kalah dalam tender, melainkan menekankan pentingnya proses pengadaan yang transparan dan profesional.

“Saya tidak menyoroti pemenangnya. Yang kami dorong adalah perbaikan proses agar ke depan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Hibata.id masih berupaya mengonfirmasi kelompok kerja (pokja) pengadaan serta pihak Universitas Negeri Gorontalo terkait sejumlah temuan yang disampaikan tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel