Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Barang Bukti Menumpuk, Namun Pengendali PETI Pohuwato Bebas Berkeliaran

×

Barang Bukti Menumpuk, Namun Pengendali PETI Pohuwato Bebas Berkeliaran

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Tambang Ilegal Pohuwato Menumpuk di Polres Pohuwato/Hibata.id
Barang Bukti Tambang Ilegal Pohuwato Menumpuk di Polres Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato telah melaksanakan operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah lokasi di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Operasi tersebut digelar secara terpadu dengan melibatkan Kodim 1313, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, BKSDA, Satpol PP, Polisi Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Scroll untuk baca berita

Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju mengatakan penertiban dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Penertiban PETI kami laksanakan secara terpadu bersama seluruh unsur terkait,” kata Heny dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan operasi ini bertujuan melindungi kawasan alam di wilayah Marisa, Paguat, dan sekitarnya dari kerusakan akibat tambang ilegal.

“Penertiban ini kami lakukan agar kelestarian alam Pohuwato tetap terjaga, terutama di daerah Marisa dan Paguat,” ujarnya.

Menurut Heny, sumber daya alam merupakan titipan yang harus dijaga bersama, bukan sekadar warisan yang dapat dieksploitasi tanpa aturan.

Baca Juga:  Sudah 16 Tahun, Petani Plasma Sawit di Buol Masih Gigit Jari

“Sumber daya alam ini titipan yang wajib kita pelihara untuk kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.

Atensi Kapolda Gorontalo

Kasatreskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas mengatakan operasi ini merupakan perhatian langsung dari Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo.

“Atensi Kapolda kemudian diteruskan kepada Kapolres Pohuwato sehingga operasi PETI kami laksanakan bersama pemerintah daerah,” kata Khoirunnas.

Ia menambahkan seluruh barang bukti hasil penertiban telah didata dan akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Operasi PETI Pohuwato: 6 Excavator Diamankan, Kepemilikan Alat Berat Belum Terbuka/Hibata.id
Operasi PETI Pohuwato: 6 Excavator Diamankan, Kepemilikan Alat Berat Belum Terbuka/Hibata.id

Rangkaian Hasil Operasi PETI Januari 2026

AKP Khoirunnas merinci sejumlah hasil operasi sejak awal Januari 2026, antara lain:

  • 6 Januari 2026
    Petugas mengamankan satu unit excavator Hyundai di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, dengan terlapor berinisial SE.

  • Desa Bulangita, Kecamatan Marisa
    Tim menertibkan 12 camp PETI dan menyita berbagai perlengkapan seperti terpal, selang, karpet, mesin genset, mesin alkon, hingga puluhan galon BBM.

  • 8 Januari 2026
    Satu unit excavator Develon diamankan di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), terlapor inisial AP.

  • 9 Januari 2026
    Excavator Liugong diamankan di kawasan HPK dengan terlapor PI.

  • 10 Januari 2026
    Excavator XCMG diamankan di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, terlapor inisial FU.

  • 27 Januari 2026
    Tim kembali mengamankan excavator Liugong di Desa Popaya.

  • 29 Januari 2026
    Polisi mengamankan mobil Hilux dan Granmax yang mengangkut puluhan galon dan jerigen BBM subsidi jenis solar. Dua tersangka diamankan, masing-masing berinisial MA dan CAP.

  • 31 Januari 2026
    Excavator Zoomlion diamankan di kawasan HPK. Kasus masih dalam penyelidikan.

Khoirunnas menyebut sebagian besar alat berat ditemukan tanpa pemilik di lokasi.

“Seluruh barang bukti excavator diamankan tanpa adanya tersangka di tempat. Kami akan mendalami melalui penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Meski Belum Ada Tersangka

Polres Pohuwato menerapkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto UU Minerba terhadap enam unit excavator PETI.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Sementara itu, dua kasus pengangkutan dan dugaan penimbunan BBM subsidi dijerat Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU Migas.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Komitmen Penegakan Hukum

Polres Pohuwato memastikan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap PETI secara tegas namun tetap menjaga situasi kondusif,” pungkas AKP Khoirunnas.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel