Kabar

82,4 Persen Publik Percaya Polisi, Tapi PETI Pohuwato Belum Juga Tuntas

×

82,4 Persen Publik Percaya Polisi, Tapi PETI Pohuwato Belum Juga Tuntas

Sebarkan artikel ini
Lubang tambang emas ilegal yang beririsan dengan permukiman. Tampak sebuah bangunan yang berada tepat di bibir lubang tambang. (Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia)/Hibata.id
Lubang tambang emas ilegal yang beririsan dengan permukiman. Tampak sebuah bangunan yang berada tepat di bibir lubang tambang. (Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia)/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato Di atas kertas, kepercayaan publik terhadap Polri sedang tersenyum lebar.

Hasil Survei Litbang Kompas 2026 mencatat angkanya mencapai 82,4 persen.

Scroll untuk baca berita

Namun di lereng Gunung Polutube, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, ada “cerita bersambung” yang belum juga tamat.

Ya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih terus berlangsung.

Kalau tambang ilegal ini diibaratkan tokoh film, mungkin sudah masuk kategori pemeran utama.

Sebab, setiap kali terdengar kabar penindakan, beberapa waktu kemudian aktivitasnya kembali muncul.

Excavator seperti berganti pemain, tetapi panggungnya tetap sama.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan diduga masih menggunakan alat berat di kawasan hutan.

Akibatnya, kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan terus menghantui masyarakat.

Padahal, dalam beberapa tahun terakhir aparat penegak hukum telah melakukan berbagai operasi penertiban PETI di sejumlah wilayah Pohuwato, mulai dari Dengilo hingga Popayato.

Alat berat pernah disita. Operator pernah diamankan. Namun cerita tentang Balayo seolah belum sampai pada episode terakhir.

Masyarakat pun mulai bertanya-tanya.

Apakah ini benar-benar permainan “kucing dan tikus”, atau justru tikusnya sudah hafal jadwal ronda?

Survei Litbang Kompas 2026 sendiri mencatat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 82,4 persen, tingkat kepuasan terhadap kinerja sebesar 67,6 persen, serta citra positif institusi berada di angka 72,5 persen.

Angka tersebut tentu menjadi modal besar bagi aparat penegak hukum. Kini publik menunggu modal kepercayaan itu diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan.

Baca Juga:  CDTalk Series 2025 Siap Cetak Lulusan Profesional dan Visioner

Sebab jika dugaan aktivitas PETI di Balayo masih berlangsung, maka pekerjaan rumah aparat belum selesai.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebenarnya sudah memberi ancaman tegas.

Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ancamannya tidak kecil. Yang menjadi pertanyaan, apakah ancaman itu sudah cukup membuat para pelaku jera?

Dulu, aktivitas PETI di Balayo disebut-sebut berlangsung di titik yang mudah terlihat. Kini, lokasi penambangan diduga bergeser lebih jauh ke kawasan hutan.

Kalau dulu orang cukup melihat dari pinggir jalan, sekarang mungkin harus mengajak burung elang menjadi penunjuk arah.

Di sinilah publik menaruh harapan.

Kepercayaan masyarakat yang tinggi tentu bukan sekadar angka dalam hasil survei.

Angka itu akan semakin bermakna ketika setiap laporan masyarakat mendapat tindak lanjut, setiap alat berat ilegal benar-benar berhenti bekerja, dan setiap kawasan hutan kembali terlindungi.

Karena pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menghitung berapa banyak excavator yang datang atau pergi.

Mereka hanya ingin melihat satu hal yang sederhana: hukum bekerja sama konsistennya kepada siapa pun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan terbaru penanganan dugaan aktivitas PETI di kawasan Gunung Polutube, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Bansos PKH Tembus Rp3 Juta, Bisa Cek Nama Lewat HP

Tindakan Polres Pohuwato

Sebenanya, Polres Pohuwato tidak tinggal diam. Hampir setiap bulan, bahkan nyaris setiap pekan, aparat turun ke lokasi.

Excavator diamankan, operator diperiksa. Solar subsidi disita, Mesin alkon diangkut.

Pada 11 Juni 2026 dini hari, satu unit excavator Sumitomo diamankan di Desa Teratai.

Sebelumnya pada 4 Juni, polisi menyita excavator Kobelco, lima mesin alkon, pipa besi, karpet tambang, hingga material hasil tambang ilegal.

Mundur lagi ke 23 Mei. Dua excavator merek JCB dan Sumitomo diamankan di Bulangita bersama operator berinisial JM.

Awal Mei juga tidak kalah sibuk. Satu excavator Sunward diamankan. Dua alat berat lainnya ditemukan di wilayah Molosipat.

Kalau dihitung-hitung, mungkin alat berat yang diamankan sudah bisa membentuk “komunitas excavator pensiunan PETI”.

Masalahnya, setelah satu alat berat ditangkap, beberapa waktu kemudian muncul lagi alat berat lainnya.

Setelah satu lokasi ditertibkan, aktivitas tambang ilegal kembali terdengar dari lokasi yang berbeda.

Di sinilah publik mulai bertanya-tanya. Apakah yang tersentuh baru sebatas operator dan alat berat?

Bagaimana dengan pemodal?. Bagaimana dengan pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari aktivitas PETI?

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus.

Bahkan seorang pria berinisial PM yang diduga terkait aktivitas PETI telah dipanggil penyidik, namun belum memenuhi panggilan.

Baca Juga:  Kepala BGN Dicopot Prabowo, Korwil BGN Gorontalo Ikut Masuk Radar Evaluasi?

“Nama PM ini sudah kami panggil kemarin, tetapi tidak hadir. Kami akan melayangkan panggilan kedua,” ujar Renly, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, penyidik juga akan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami akan memproses lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemodalnya. Yang jelas kasus ini masih terus berlanjut dan dalam tahap penyelidikan,” kata Renly.

Langkah itu tentu menjadi kabar baik.

Sebab masyarakat sesungguhnya tidak hanya ingin melihat alat berat berpindah lokasi dari tambang ke halaman kantor polisi.

Publik ingin melihat siapa yang berada di belakang layar. Siapa yang mendanai, Siapa yang mengendalikan.

Dan siapa yang selama ini menikmati hasil dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Padahal sejak awal tahun, Kapolda Gorontalo telah menegaskan tidak ada ruang bagi PETI di Gorontalo.

Instruksi sudah jelas. Operasi juga terus dilakukan.

Karena itu, momentum HUT Bhayangkara ke-80 menjadi kesempatan penting untuk membuktikan bahwa pemberantasan PETI bukan sekadar soal menangkap excavator.

Sebab kalau alat berat terus diamankan, tetapi aktivitas tambang ilegal tetap muncul lagi dan lagi, maka pertanyaan publik akan tetap sama:

Yang ditangkap sudah banyak. Tapi siapa sebenarnya yang belum tersentuh?

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel