Kabar

Vonis Muksin Badar hingga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1.6 Miliar

×

Vonis Muksin Badar hingga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1.6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi Program Hibah Air Minum SR-MBR PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara, Muksin Badar, digiring menuju kendaraan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (24/7/2026)/Hibata.id
Terdakwa kasus dugaan korupsi Program Hibah Air Minum SR-MBR PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara, Muksin Badar, digiring menuju kendaraan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (24/7/2026)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Muksin Badar.

Muksin merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto yang digelar pada Jumat (24/7/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.615.668.809.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kubangan di Jalan Brigjen Piola Isa Kota Gorontalo Rawan Kecelakaan

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Program Hibah Air Minum SR-MBR pada 2018 dan 2019 ketika Muksin Badar menjabat sebagai Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara.

Dalam persidangan terungkap dugaan penyimpangan pada pelaksanaan program. Antara lain pemasangan sambungan rumah yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Penggunaan data penerima manfaat yang bermasalah, serta pemanfaatan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.615.668.809.

Baca Juga:  BPS Ungkap Data Penumpang, Mobilitas Transportasi Gorontalo Turun

Jaksa Penuntut Umum Erik Brayn mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang kami ajukan sebelumnya, yakni lima tahun penjara. Kami menghormati putusan tersebut,” kata Erik usai persidangan.

Ia menyampaikan tim jaksa masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Frengki Uloli, menyatakan pihaknya akan lebih dahulu berkonsultasi dengan klien terkait sikap hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

“Kami akan berkonsultasi dengan klien terlebih dahulu untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” ujarnya.

Baca Juga:  Bansos Menyusut, Belanja Kendaraan Pemprov Gorontalo Tembus Rp1.2 Miliar

Frengki menilai terdapat aspek pertanggungjawaban hukum yang masih perlu dikaji lebih lanjut.

Menurut dia, apabila penggunaan anggaran PUDAM dipersoalkan, maka pihak-pihak lain yang turut menerima manfaat dari penggunaan anggaran tersebut juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan hukum.

Ia mencontohkan pembayaran gaji karyawan yang bersumber dari anggaran perusahaan sebagai salah satu aspek yang, menurutnya, perlu dilihat dalam konteks pertanggungjawaban secara menyeluruh.

Atas putusan tersebut, terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan sikap hukum dalam tenggang waktu yang diatur undang-undang, baik menerima putusan maupun mengajukan upaya hukum banding.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel