Bone Bolango

Ismet Mile Angkat Bicara Usai Kantor Desa Toto Utara Disegel

×

Ismet Mile Angkat Bicara Usai Kantor Desa Toto Utara Disegel

Sebarkan artikel ini
Bupati Bone Bolango Ismet Mile menegaskan penyegelan Kantor Desa Toto Utara merupakan aspirasi warga, sementara sengketa tanah dan pemberhentian kepala desa diproses sesuai hukum/Hibata.id
Bupati Bone Bolango Ismet Mile menegaskan penyegelan Kantor Desa Toto Utara merupakan aspirasi warga, sementara sengketa tanah dan pemberhentian kepala desa diproses sesuai hukum/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Bupati Bone Bolango Ismet Mile menegaskan penyelesaian polemik pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, aksi penyegelan Kantor Desa Toto Utara oleh sejumlah warga merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang tetap harus menghormati aturan.

Pernyataan itu disampaikan Ismet Mile usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bone Bolango, Senin (27/7/2026).

“Tidak ada masalah. Itu kembali kepada masalah hukum,” kata Ismet saat dimintai tanggapan mengenai aksi penyegelan Kantor Desa Toto Utara.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tidak akan bereaksi secara berlebihan terhadap aksi tersebut.

Namun, proses penyelesaian pemberhentian sementara kepala desa tetap harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Harkitnas 2025, Bupati Bone Bolango Ajak Bangkit dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Menurut Ismet, substansi persoalan yang sedang dihadapi berkaitan dengan status tanah di kawasan Rumah Sakit Toto yang oleh pemerintah daerah tercatat sebagai aset daerah.

Ia menjelaskan riwayat aset tersebut bermula dari penyerahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sejak masa awal dirinya menjabat sebagai bupati pada 2003.

Karena itu, pemerintah daerah menilai tanah tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikan aset daerah.

Ismet mengatakan kepala desa hanya memiliki kewenangan menandatangani dokumen alas hak apabila objek tanah merupakan aset desa.

Dalam kasus ini, pemerintah daerah menilai tanah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan aset desa.

Baca Juga:  Pemkab Bone Bolango Matangkan Arah Pembangunan 2027 Lewat Musrenbang

“Kalau tanah milik desa, silakan. Dia bisa menandatangani alas hak. Tapi ini tanah pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak yang mengklaim sebagai ahli waris untuk menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah sebagai dasar pembuktian.

Menurut Ismet, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango siap mengembalikan tanah tersebut apabila terdapat bukti hukum yang menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan hak ahli waris.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti kepemilikan yang sah, pemerintah daerah berkewajiban mempertahankan aset tersebut karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat Bone Bolango.

Menanggapi aksi penyegelan Kantor Desa Toto Utara, Ismet menegaskan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang berpotensi menghambat pelayanan pemerintahan harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Merlan Uloli Pacu Program Kerja di Sisa Masa Jabatan Bupati Bone Bolango

Sebelumnya, sejumlah warga menyegel Kantor Desa Toto Utara dengan menutup akses menggunakan kayu dan meja.

Aksi yang dipimpin tokoh masyarakat Beni Lengkeh itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Ramla Djafar.

Personel TNI dan Polri bersiaga di lokasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Di sisi lain, Ramla Djafar menyatakan keberatan atas keputusan pemberhentian sementara tersebut.

Ia membantah melakukan pelanggaran dan menegaskan dokumen yang ditandatanganinya mengacu pada data pertanahan yang dimiliki pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel