Hibata.id, Bolmut — Kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak mencuat dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Senin (21/9/2026).
Nama Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ikut terseret dalam kabar penindakan tersebut.
Informasi yang beredar menyebut KPK melakukan kegiatan penindakan tertutup di wilayah Bolmut dan mengamankan sejumlah pihak.
Sirajudin disebut menjadi salah satu nama yang diamankan dalam operasi tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, KPK belum mengonfirmasi secara resmi status Sirajudin Lasena maupun detail perkara yang sedang ditangani.
Laporan mengenai penindakan tersebut masih menjadi informasi yang menunggu penjelasan lembaga antirasuah.
Kabar mengenai OTT tersebut langsung menjadi perhatian setelah informasi penindakan KPK beredar pada Senin.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar OTT di Bolmut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan jawaban singkat.
“Kami cek dulu,” ujar Budi saat dimintai konfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Jawaban tersebut menjadi penting karena KPK belum membuka informasi mengenai siapa saja yang diamankan, perkara yang sedang didalami, maupun barang bukti yang ditemukan.
Dengan demikian, informasi mengenai keterlibatan Sirajudin Lasena dalam OTT tersebut masih harus menunggu keterangan resmi KPK.
Kabar penindakan KPK di Bolmut tidak hanya menyebut nama kepala daerah.
Sejumlah laporan media juga menyebut adanya tindakan terhadap beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Informasi yang beredar menyebut beberapa lokasi yang mendapat tindakan antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan hubungan masing-masing lokasi tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Karena itu, informasi mengenai lokasi dan objek penindakan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Gelar Perkara Jadi Penentu
Kabar yang beredar juga menyebut pimpinan KPK tengah mempersiapkan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam perkara OTT, proses pemeriksaan awal menjadi tahapan penting sebelum KPK menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
KPK sebelumnya juga menggunakan mekanisme gelar perkara setelah OTT untuk menentukan apakah perkara dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, keterangan resmi KPK mengenai OTT Bolmut akan menjadi rujukan utama untuk memastikan perkembangan kasus tersebut.
Siapa Sirajudin Lasena?
Sirajudin Lasena merupakan Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030.
Sebelum menduduki jabatan sebagai bupati definitif, Sirajudin pernah dipercaya sebagai Penjabat Bupati Bolmut. Ia kemudian maju dalam Pilkada 2024 berpasangan dengan Mohammad Aditya Pontoh.
Dalam Pilkada Bolmut 2024, pasangan Sirajudin Lasena-Mohammad Aditya Pontoh memperoleh 18.479 suara atau 34,69 persen dan ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Keduanya kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut periode 2025-2030 pada Februari 2025.
Sirajudin dikenal memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi dan administrasi publik.
Ia menempuh pendidikan sarjana Akuntansi di STIE Panca Bhakti Palu. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister Ekonomi Pembangunan di Universitas Gadjah Mada.
Pendidikan Sirajudin kemudian berlanjut ke jenjang doktoral bidang Administrasi Publik di Universitas Negeri Gorontalo.
Kariernya di pemerintahan mengantarkannya hingga dipercaya menjadi Penjabat Bupati Bolmut sebelum akhirnya mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Dari Pj Bupati, Menang Pilkada, Kini Namanya Disebut dalam Kabar OTT
Perjalanan politik Sirajudin berubah cepat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023, ia dipercaya mengisi jabatan Penjabat Bupati Bolmut.
Ketika memutuskan maju dalam Pilkada 2024, ia mengundurkan diri dari jabatan tersebut dan mengikuti proses pencalonan sebagai kepala daerah.
Hasil Pilkada kemudian membawanya kembali ke kursi pimpinan daerah.
Kini, pada 21 September 2026, namanya muncul dalam kabar penindakan KPK di wilayah yang pernah dipimpinnya sebagai penjabat dan kemudian sebagai bupati definitif.
Namun, munculnya nama seseorang dalam kabar OTT tidak otomatis berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum harus menunggu pengumuman dan proses resmi dari KPK.
Kabar OTT di Bolmut kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut kepala daerah yang masih menjabat.
Pertanyaan mengenai siapa saja yang diamankan, perkara yang didalami, barang bukti, serta status hukum para pihak masih menunggu penjelasan KPK.
Untuk sementara, informasi mengenai Sirajudin Lasena dalam OTT tersebut masih berada pada tahap kabar yang belum dikonfirmasi secara resmi.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan KPK setelah proses gelar perkara.












