Hibata.id – Slogan Torang Bekeng Bae mulai dibuktikan Pemerintahan Adhan Dambea-Indra Gobel (AIR). Tahun ini, tujuh ruas jalan rusak di Kota Gorontalo mendapat perhatian melalui program perbaikan infrastruktur yang dibiayai dari dua sumber anggaran, yakni pendapatan asli daerah (PAD) dan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD).
Ketujuh ruas jalan tersebut meliputi Jalan Zainal Umar Sidiki atau eks Jalan Palma, Jalan Pangeran Hidayat II, Jalan Taman Buah, Jalan Rambutan, Jalan Taman Surya, Jalan Adam Zakaria, dan Jalan Manado.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen, menjelaskan bahwa pembiayaan perbaikan tujuh ruas jalan itu bersumber dari dua pos anggaran. Empat ruas jalan menggunakan PAD, dua ruas dibiayai melalui IJD, sedangkan satu ruas lainnya ditangani melalui anggaran pemeliharaan.
“Jalan Zainal Umar Sidiki atau Eks Jalan Palma, Jalan Pangeran Hidayat II, Jalan Taman Buah, dan Jalan Rambutan dibiayai PAD. Kemudian Jalan Taman Surya dan Jalan Adam Zakaria didanai IJD, sedangkan Jalan Manado lewat biaya pemeliharaan,” ungkap Meydi.
Menurut dia, Jalan Adam Zakaria semula bukan ruas jalan yang diusulkan untuk mendapatkan anggaran IJD. Pemerintah Kota Gorontalo awalnya mengusulkan perbaikan Jalan Palma melalui program tersebut. Namun, karena proses pengerjaannya membutuhkan waktu lama, usulan itu kemudian dialihkan.
“Awalnya Jalan Palma diusulkan IJD, tapi karena lama dikerjakan jadi diganti usulannya ke Adam Zakaria,” kata Meydi.
Dari tujuh ruas jalan tersebut, tiga di antaranya ditargetkan segera menuntaskan pekerjaan, yakni eks Jalan Palma, Jalan Pangeran Hidayat II, dan Jalan Taman Buah.
Sementara itu, sejumlah ruas lainnya masih dalam tahapan pengerjaan maupun pengadaan. Jalan Taman Surya sedang dikerjakan, sedangkan pekerjaan Jalan Rambutan dijadwalkan mulai pada Senin pekan depan. Adapun Jalan Manado masih dalam proses pengadaan.
Meydi menegaskan, perbaikan infrastruktur jalan di Kota Gorontalo tidak berhenti tahun ini. Sesuai arahan Wali Kota Adhan Dambea, program tersebut akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya dengan mempertimbangkan skala prioritas.
Ruas jalan dengan tingkat kerusakan paling parah akan menjadi perhatian utama pemerintah. Namun, keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri, terutama setelah pemerintah pusat mengurangi dana transfer ke daerah.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu mengoptimalkan PAD untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur jalan.
Karena itu, Meydi mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban membayar pajak daerah, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ini imbas dari berkurangnya dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat, sehingga kami hanya bisa mengandalkan PAD. Untuk itu, sesuai imbauan yang disampaikan Pak Wali, warga jangan pernah abai dengan kewajibannya, yakni membayar pajak daerah, seperti PBB,” pungkasnya.













