Kota Gorontalo

Coffee Street Dipersoalkan, Jubir Wali Kota: Jangan Korbankan UMKM Demi Trotoar

×

Coffee Street Dipersoalkan, Jubir Wali Kota: Jangan Korbankan UMKM Demi Trotoar

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk. (Foto: Istw)
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk. (Foto: Istw)

Hibata.id – Polemik pemanfaatan trotoar untuk aktivitas usaha Coffee Street di Kota Gorontalo kembali mengemuka. Di tengah perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap ketertiban penggunaan fasilitas umum, Pemerintah Kota Gorontalo mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek lain: keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, mengatakan kebijakan pemerintah tidak semestinya hanya bertumpu pada persoalan regulasi. Nasib pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan juga perlu menjadi pertimbangan.

“Kita ketahui bersama bahwa kebijakan Bapak Wali Kota dalam membuka ruang usaha bagi pelaku UMKM merupakan bagian dari upaya menghadirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota Gorontalo,” kata Jeffry.

Menurut dia, pemerintah tidak boleh kehilangan perspektif terhadap kebutuhan masyarakat yang setiap hari berjuang mencari nafkah.

“Selain berbicara tentang regulasi, Pak Wali itu sedang mengurus perut rakyat. Jangan sampai kita terlalu sibuk memperdebatkan tempat berjualan, tetapi lupa bahwa ada masyarakat yang setiap hari harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan membiayai kuliahnya,” ujarnya.

Jeffry menjelaskan, kehadiran Coffee Street merupakan salah satu upaya membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan ruang sekaligus menciptakan peluang ekonomi agar masyarakat kecil tidak kehilangan kesempatan untuk berusaha.

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi Kota Gorontalo saat Ramadhan, Pasar Murah Jadi Solusi

Ia juga menyoroti perubahan dinamika pusat perdagangan di Kota Gorontalo. Pasar Sentral, misalnya, pernah menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, perubahan pola belanja dan perilaku konsumen menuntut adanya alternatif kawasan perdagangan yang lebih beragam.

“Kalau kita ingin UMKM tumbuh, maka harus ada keberanian membuka ruang-ruang ekonomi baru. Jangan semua aktivitas usaha hanya bertumpu pada satu kawasan. Pemerintah harus memikirkan bagaimana pedagang kecil bisa mendapatkan pembeli dan memiliki kesempatan meningkatkan pendapatan,” katanya.

Meski demikian, Jeffry menyatakan bahwa pemanfaatan trotoar tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2014.

Namun, menurut dia, penerapan regulasi tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang pejalan kaki untuk kegiatan usaha kecil formal dengan persyaratan tertentu.

“Regulasi mengenai penyelenggaraan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki tersebut juga memuat ketentuan pemanfaatan ruang pejalan kaki untuk kegiatan usaha kecil formal dengan persyaratan tertentu. Artinya, Pemkot hari ini melihat bahwa di tengah efisiensi, dibutuhkan kebijakan pemerintah yang terus berada di samping rakyat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Baca Juga:  Lantik 66 Pejabat, Adhan Dambea Tegaskan Tak Ada Titipan: Orang Saya Adalah yang Mau Kerja

Karena itu, Jeffry menilai polemik Coffee Street perlu dibahas secara lebih komprehensif. Penegakan aturan, menurut dia, tetap penting, tetapi penataan kawasan juga harus memperhitungkan keberlangsungan usaha masyarakat.

“Kami menghargai perhatian Pemprov terhadap ketertiban fasilitas umum. Namun, kami bersama pelaku usaha kecil berharap regulasi yang digaungkan dapat berjalan seiring dengan kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam memperkuat ekonomi kerakyatan,” kata Jeffry.

Ia mengusulkan agar pemerintah membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Jangan sampai semangat menegakkan aturan justru menghilangkan semangat masyarakat untuk berusaha. Kalau memang ada bagian yang perlu ditata, mari duduk bersama dan cari solusinya. Trotoar harus tetap memperhatikan hak pejalan kaki, tetapi UMKM juga jangan dikorbankan. Dua kepentingan ini harus bisa berjalan beriringan,” ujarnya.

Jeffry juga mengingatkan komitmen Wali Kota Adhan dalam pengembangan UMKM. Menurut dia, komitmen tersebut sebelumnya mendapat pengakuan dari DPRD Kota Gorontalo. Pada 19 Februari 2026, Adhan menerima penghargaan sebagai Bapak UMKM Kota Gorontalo atas upayanya mendorong pertumbuhan usaha kecil.

Baca Juga:  Pemkot Gorontalo Buka Seleksi Dewas Perumda Muara Tirta Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya!

Selain itu, Jeffry menyinggung realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo pada 2025 yang disebut melampaui Rp399 miliar atau sekitar 102 persen dari target.

Menurut dia, capaian tersebut perlu diikuti dengan kebijakan yang mampu menjaga perputaran ekonomi masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, penguatan ekonomi masyarakat dan penciptaan peluang usaha menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga daya beli serta kesejahteraan warga,” katanya.

Jeffry menegaskan, pembangunan daerah tidak semata-mata diukur dari tertibnya administrasi maupun fasilitas publik. Pemerintah, kata dia, juga perlu memastikan kebijakannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa jangan sampai masyarakat kecil yang sedang berjuang mencari nafkah justru kehilangan ruang untuk bertahan hidup. Pak Wali Kota ingin ekonomi rakyat bergerak, UMKM tumbuh, dan masyarakat punya penghasilan. Itulah semangat yang harus kita jaga bersama,” tuturnya.