Kabar

Konflik Agraria PT HIP di Buol Memanas, Warga Unone Desak Pemerintah Buka Batas HGU

×

Konflik Agraria PT HIP di Buol Memanas, Warga Unone Desak Pemerintah Buka Batas HGU

Sebarkan artikel ini
Baliho status Quo. (Foto: Istw)
Baliho status Quo. (Foto: Istw)

Hibata.id – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Unone, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, dengan PT HIP kembali mencuat. Kali ini, persoalan dipicu dugaan perusakan bibit kelapa dan pembongkaran baliho informasi lahan yang dipasang warga di kawasan Tapamate.

Di tengah konflik tersebut, masyarakat mendesak pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka secara transparan batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Mereka menilai ketidakjelasan status lahan telah memperpanjang konflik antara warga dan perusahaan.

Pemerintah Desa Unone bersama masyarakat mengklaim kawasan yang menjadi lokasi penanaman kelapa merupakan tanah negara bebas berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), bukan bagian dari HGU PT HIP.

Klaim tersebut, menurut warga, didasarkan pada dokumen resmi BPN yang mereka miliki. Mereka menyebut kawasan itu masuk dalam administrasi Desa Unone dan belum terdapat izin hak atas tanah atas nama perusahaan.

Sebagai bentuk perjuangan mempertahankan akses terhadap lahan, masyarakat bersama pemerintah desa menanam bibit kelapa dan memasang baliho informasi status tanah pada Minggu, 1 November 2026.

Namun, sehari kemudian, tanaman kelapa tersebut dilaporkan dicabut dan baliho dibongkar. Warga juga mengaku melihat petugas keamanan serta tim legal perusahaan berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.

Baca Juga:  Anggaran Peningkatan Sarpras Kejati Gorontalo Mencurigakan

Sejumlah baliho yang dibongkar bahkan disebut diangkut menggunakan kendaraan perusahaan menuju kantor pusat.

Merasa dirugikan, masyarakat akhirnya melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polres Buol pada Selasa, 3 November 2026. Laporan diterima SPKT dengan nomor LP/B/347/XI/2026/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULAWESI TENGAH.

Juru Bicara Masyarakat Desa Unone, Sarmin Nento, mengatakan penanaman kelapa merupakan bagian dari upaya masyarakat memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.

“Kami tidak menyerang siapa pun. Kami hanya menanam di tanah yang bukan milik perusahaan. Yang harus dihentikan adalah perusakan dan penguasaan tanah rakyat,” kata Sarmin.

Dua Dekade Konflik dan Persoalan Kepastian Hukum

Ketua Jaringan Jaga Deca, Fatrisia Ain, menilai konflik agraria antara masyarakat dengan PT HIP tidak bisa diselesaikan hanya dengan penanganan satu peristiwa perusakan.

Menurut dia, pemerintah perlu menyelesaikan persoalan mendasar, terutama menyangkut batas HGU, sejarah penguasaan tanah, dan hak masyarakat atas lahan yang mereka perjuangkan.

Fatrisia menyebut keberadaan PT HIP di Buol selama lebih dari dua dekade telah diwarnai berbagai persoalan. Ia menyinggung dugaan penggusuran lahan sejak 1995 tanpa HGU, persoalan skema plasma, hingga pengabaian putusan pengadilan.

Baca Juga:  Ingin Layanan Makin Berkualitas, Imigrasi Gorontalo Gandeng Ombudsman

Ia juga mengkritik pola penanganan konflik agraria yang dinilainya belum memberikan kepastian dan perlindungan memadai kepada masyarakat.

“Sudah lebih dari 20 tahun keberadaan PT HIP di Buol terus memicu masalah—mulai dari penggusuran lahan sejak 1995 tanpa HGU, manipulasi skema plasma, hingga pengabaian putusan pengadilan,” ujar Fatrisia.

Ia meminta kepolisian tidak hanya memproses laporan yang diajukan perusahaan, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke korporasi. Laporan masyarakat diabaikan, sementara setiap laporan perusahaan selalu berujung pada dikriminalisasikannya warga,” katanya.

Fatrisia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Buol agar tidak terus membiarkan konflik tersebut berlarut-larut. Menurut dia, pemerintah harus membuktikan bahwa investasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru memperbesar persoalan penguasaan tanah.

Empat Desakan kepada Pemerintah dan Perusahaan

Masyarakat Desa Unone bersama jaringan pendamping menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mengakhiri ketidakpastian konflik agraria tersebut.

Baca Juga:  Rachmat Gobel Buka Suara Usai Mikson Yapanto Cabut Laporan Polisi

Mereka mendesak Polres Buol mengusut laporan dugaan perusakan secara transparan dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa tebang pilih.

Kepada PT HIP, masyarakat meminta penghentian aktivitas perkebunan dan tindakan yang dipersoalkan di kawasan luar HGU. Perusahaan juga diminta memulihkan kondisi lahan serta mengganti kerugian atas tanaman dan baliho yang dirusak.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buol dan ATR/BPN diminta segera melakukan pengukuran serta verifikasi batas HGU secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dan pihak independen.

Masyarakat juga meminta pemerintah mengaktifkan mekanisme penyelesaian konflik agraria yang inklusif, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lahan di luar HGU sesuai dokumen dan sejarah penguasaannya.

Bagi warga Unone, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang bibit kelapa yang dicabut atau baliho yang dibongkar. Mereka mempersoalkan siapa yang memiliki hak atas tanah dan sejauh mana negara hadir melindungi kepentingan masyarakat.

Konflik itu kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa agraria berjalan berdasarkan dokumen, hukum, dan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.