Kabar

PPPK Paruh Waktu Segera Naik Status, Punya Peluang CPNS 2027

×

PPPK Paruh Waktu Segera Naik Status, Punya Peluang CPNS 2027

Sebarkan artikel ini
Cek NIP PPPK Paruh Waktu Lewat Mola BKN/Hibata.id
Cek NIP PPPK Paruh Waktu Lewat Mola BKN/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Kepastian status kepegawaian yang selama ini dinantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai menemukan titik terang.

Pemerintah bersama DPR menyepakati peningkatan status PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu sekaligus membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat finalisasi pembahasan nasib ASN PPPK paruh waktu lintas sektor yang dipimpin pimpinan DPR di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Sejumlah pejabat pemerintah juga hadir, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para PPPK paruh waktu yang sebelumnya disampaikan kepada DPR.

Baca Juga:  Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu Tanpa Rekening Bank, Resmi dari Pemerintah

Mereka meminta kepastian status kepegawaian, pemenuhan hak, serta peningkatan kesejahteraan.

Menurut Dasco, DPR bersama pemerintah telah membahas berbagai persoalan tersebut secara menyeluruh hingga mencapai kesepakatan akhir.

“Oleh karena itu, untuk keseluruhan dari hasil aspirasi yang kemudian kami bahas satu per satu di DPR bersama pihak pemerintah, sudah mendapatkan hasil finalnya,” ujar Dasco.

Ia menegaskan DPR akan terus menampung aspirasi masyarakat dan mendorong pemerintah mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi rakyat.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kesepakatan tersebut merupakan hasil serangkaian pembahasan lintas kementerian yang difasilitasi pimpinan DPR.

Pembahasan melibatkan sejumlah instansi karena persoalan kepegawaian menyangkut berbagai sektor dan tidak dapat diselesaikan secara terpisah.

Setelah melalui diskusi panjang, pemerintah akhirnya menyepakati sejumlah kebijakan untuk memberikan kepastian bagi tenaga pemerintah yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu.

Salah satu keputusan utamanya ialah meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar guru, tetapi juga berlaku lintas profesi, termasuk dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.

Baca Juga:  RALB Koperasi Tani Plasma Amanah: Langkah Legal Memulihkan Kedaulatan Anggota

“Secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.

Berpeluang Ikut Seleksi CPNS 2027

Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang telah beralih menjadi pegawai penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.

Kebijakan tersebut membuka peluang bagi PPPK lintas profesi untuk mengikuti proses seleksi menjadi PNS sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Karena statusnya naik, yang lintas profesi, menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” tutur Prasetyo.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap nasib guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bagi guru yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026, pemerintah memutuskan memberikan perpanjangan.

Kebijakan tersebut diperkirakan mencakup 172.323 guru non-ASN di bawah sektor pendidikan serta sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:  Center Point Gelap, UMKM Terpukul: Dua OPD Bone Bolango Saling Lempar Tanggung Jawab

Selain guru, pemerintah turut membahas perlakuan khusus bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Kebijakan ini diperlukan karena sebagian tenaga kesehatan menghadapi kendala persyaratan usia ketika ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.

Prasetyo mengatakan pemerintah akan merumuskan pengaturan khusus bagi sejumlah profesi yang masih dibutuhkan, tetapi menghadapi keterbatasan untuk memenuhi persyaratan seleksi, terutama batas usia.

Menurut dia, pemerintah dan DPR sepakat mencari jalan keluar agar tenaga kesehatan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mengikuti proses seleksi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Prasetyo menegaskan seluruh keputusan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Ia mengatakan pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan kepegawaian secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Pemerintah, kata dia, akan terus mencari solusi agar persoalan tenaga honorer, PPPK paruh waktu, guru non-ASN, dan tenaga kesehatan dapat ditangani melalui kebijakan yang memberikan kepastian sekaligus memperhatikan kemampuan anggaran negara.