Nasional

Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

×

Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Sebarkan artikel ini
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor/merdeka/Hibata.id
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor/merdeka/Hibata.id

Hibata.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi penting terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Salah satu poin utama dari revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi.

Baca Juga:  Pertemuan Paus Fransiskus dan Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal

Revisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, diatur secara rinci mengenai besaran simpanan iuran Tapera:

Baca Juga:  Prajurit TNI/Polri Kini Bisa Isi Jabatan ASN, Kok Bisa?

1. Besaran Simpanan Peserta

Ayat 1: Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 14.

Baca Juga:  HUT Ke-5 JMSI, Dorong Literasi Lewat Program “JMSI Goes to School”

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel