Nasional

Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

×

Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

Sebarkan artikel ini
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor/merdeka/Hibata.id
Suasana Perumahan Griya Samaji, Cieseng, Bogor/merdeka/Hibata.id

Hibata.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi penting terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Salah satu poin utama dari revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi.

Baca Juga:  Fakta Kemiskinan, PHK dan Urgensi Food Safety Nets

Revisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, diatur secara rinci mengenai besaran simpanan iuran Tapera:

Baca Juga:  Belum Terdaftar? Simak Alur Pendataan Tenaga Non ASN

1. Besaran Simpanan Peserta

Ayat 1: Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 14.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Disiapkan Bagi Honorer yang Tak Lolos CASN 2024

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600