Lingkungan

Tali Asih Penambang Pohuwato, Perusahaan dan Pemprov Malah Saling Lempar

×

Tali Asih Penambang Pohuwato, Perusahaan dan Pemprov Malah Saling Lempar

Sebarkan artikel ini
Nasib Tukang Ojek dan Penambang Masih Menggantung/Hibata.id
Nasib Tukang Ojek dan Penambang Masih Menggantung/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Polemik penyaluran tali asih bagi masyarakat pertambangan tradisional di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, hingga kini belum menemukan kepastian.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana peran Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Ketidakjelasan posisi pemerintah muncul setelah perusahaan tambang mengarahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui Tim Tujuh, Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Namun di sisi lain, Tim Tujuh justru menegaskan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait besaran tali asih.

Ketua Tim Tujuh penyelesaian tali asih, Wardoyo Pongoliu mengatakan, pemerintah provinsi sejak awal hanya menjalankan fungsi fasilitasi antara masyarakat penerima tali asih dengan pihak perusahaan.

“Sebetulnya Pemprov hanya memfasilitasi mempertemukan penerima tali asih dengan pihak perusahaan,” kata Wardoyo kepada Hibata.id, Senin (25/5/2026).

Wardoyo menjelaskan, Tim Tujuh tidak memiliki kewenangan menetapkan maupun menaikkan nominal tali asih yang menjadi tuntutan masyarakat.

Baca Juga:  Ingkar Janji, Pelaku PETI di Balayo Tak Perbaikan Kubangan Bekas Tambang

“Intervensi dari provinsi tidak ada sedikit pun. Kami tidak punya kewenangan menambah ataupun menetapkan angka,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah provinsi telah beberapa kali menyampaikan aspirasi masyarakat kepada perusahaan.

Termasuk melalui surat resmi dan komunikasi langsung agar dilakukan peninjauan kembali terhadap nominal yang ditawarkan.

“Sudah beberapa kali disampaikan melalui surat resmi agar perusahaan menaikkan jumlah yang menjadi harapan masyarakat,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan baru dari pihak perusahaan.

Data Tim Tujuh mencatat sekitar 87 persen penerima menolak nilai tali asih yang diajukan perusahaan.

Angka tersebut menunjukkan mayoritas masyarakat belum menerima skema penyelesaian yang ditawarkan.

Wardoyo juga mengungkapkan, Gubernur Gorontalo telah menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada salah satu komisaris perusahaan saat momentum produksi perdana perusahaan berlangsung.

Menurut dia, komisaris perusahaan telah meminta direksi untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Aktivis Soroti Kerusakan Lingkungan dan Kebijakan Investasi Tambang di Pohuwato

“Kita tunggu saja mudah-mudahan ada penyesuaian yang lebih berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Perusahaan Arahkan ke Pemerintah

Sementara, perwakilan perusahaan tambang, Joko, dalam rapat koordinasi bersama pemerintah Pohuwato, Jumat (22/5/2026) mengatakan, Tim Tujuh bersama Gubernur Gorontalo masih menjadi ruang penyelesaian persoalan.

“Penyampaian aspirasi bisa melalui Tim Tujuh, dalam hal ini bersama gubernur,” kata Joko.

Ia menegaskan, perusahaan menjalankan seluruh aktivitas operasional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait keselamatan kerja dan keamanan operasional.

Menurut dia, wilayah operasional perusahaan berada dalam skema izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Sehingga status hukumnya tetap sebagai kawasan hutan.

Karena itu, perusahaan tidak menggunakan pendekatan ganti rugi berbasis transaksi, melainkan memberikan tali asih kepada masyarakat yang sebelumnya beraktivitas di kawasan tersebut.

“Karena statusnya kawasan hutan, pendekatan yang digunakan bukan transaksi ganti rugi, tetapi tali asih,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemda dan DPRD Pohuwato Didesak Lakukan Penertiban Alat Berat di PETI

Joko menjelaskan masyarakat sebelumnya telah lama beraktivitas di area tersebut serta memiliki fasilitas penunjang kegiatan.

Namun seiring dimulainya operasional perusahaan, perpindahan aktivitas dinilai perlu dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.

Ia mengatakan pemberian tali asih dimaksudkan untuk mendukung proses perpindahan aktivitas masyarakat dari kawasan operasional perusahaan.

Perbedaan posisi antara pemerintah provinsi dan perusahaan memunculkan kebingungan di tengah masyarakat terkait pihak yang memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan.

Di satu sisi, perusahaan mengarahkan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui pemerintah.

Namun di sisi lain, pemerintah menyatakan hanya berperan sebagai fasilitator tanpa kewenangan menentukan besaran nilai tali asih.

Hingga kini, masyarakat terdampak masih menunggu kepastian penyelesaian atas polemik yang terus bergulir.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel