Scroll untuk baca berita
Kabar

Kasus PETI Potabo Kian Misterius: Polres Pohuwato “Masuk Angin”?

×

Kasus PETI Potabo Kian Misterius: Polres Pohuwato “Masuk Angin”?

Sebarkan artikel ini
Nani Atune, warga Desa Taluduyunu Utara yang menjadi korban tragis di lokasi tambang ilegal Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Nani Atune, warga Desa Taluduyunu Utara yang menjadi korban tragis di lokasi tambang ilegal Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, hingga kini masih gelap. Tragedi yang merenggut nyawa seorang penambang, NA alias Ka’ Nani (53), tampaknya tak cukup menggugah aparat untuk bergerak cepat. Penyelidikan stagnan, penindakan nihil. Publik pun mulai bertanya: Polres Pohuwato serius atau pura-pura lupa?

Padahal, insiden maut itu terjadi di lokasi tambang ilegal. Kelalaian pemilik lahan dan operator excavator diduga kuat sebagai penyebab kematian. Namun hingga Rabu (16/7/2026), ketika dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Andrean Pratama, hanya meminta kesabaran.

Scroll untuk baca berita

“Nanti kita info yaa,” jawabnya singkat, Jumat (18/7/2025).

Sudah lebih dari sepekan sejak insiden, tetapi tak satu pun perkembangan berarti dipublikasikan. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada penyitaan barang bukti, tidak ada penahanan operator atau pemilik alat. Bahkan, excavator yang digunakan di lokasi kejadian menghilang begitu saja, seolah kegiatan ilegal ini sah di mata hukum.

Baca Juga:  Kekraf: Geliat UMKM di Center Point Tak Lepas dari Fondasi yang Dibangun Sejak 2018

Padahal, Undang-Undang sangat tegas. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebut bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tapi di Potabo, hukum tampaknya hanya sekadar teks kaku — tak punya gigi, apalagi keberanian untuk menjerat pelaku.

Alih-alih bertindak cepat, penanganan kasus PETI Potabo justru berjalan di tempat. Sampai hari ini, siapa pemilik lokasi tambang, siapa operator excavator, dan bagaimana alat berat itu bisa beroperasi di kawasan ilegal, masih misteri. Pihak kepolisian pun hanya berulang kali menyampaikan jawaban normatif: “masih penyelidikan”.

Baca Juga:  Warga Pohuwato Geruduk Kantor Pani Gold Project, Bakar Foto Gubernur Gorontalo

Sebelumnya, IPTU Andrean mengklaim bahwa terduga pelaku Zay Umuri telah dipanggil. Namun ketika ditanya berapa kali surat pemanggilan dilayangkan dan apa langkah selanjutnya setelah tak diindahkan, lagi-lagi tak ada jawaban jelas.

Tragisnya, insiden ini sudah terjadi sejak 5 Juni 2025. Lebih dari sepekan berlalu, namun yang diterima publik hanyalah janji penyelidikan tanpa arah. Korban sudah dimakamkan, keluarga berduka, masyarakat resah, sementara penegakan hukum seolah tertidur di tengah gemuruh tambang ilegal.

Dalam pernyataan sebelumnya, Kapolres Pohuwato AKBP Busroni menyampaikan kronologi kejadian. Menurutnya, korban tertimpa batu besar saat sedang buang air di lokasi tambang, sekitar pukul 00.00 WITA. Excavator diduga beroperasi di atas area tersebut, menyebabkan material longsor dan menimpa Ka’ Nani hingga tewas di tempat. Korban mengalami luka parah di kepala dan patah tulang tangan kanan.

Baca Juga:  Isu Relokasi Warga Tiga Dusun di Hulawa, Kades: Tidak Ada Informasi sama Kami

Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Hele, Desa Hulawa, dan dimakamkan setelah salat Ashar. Namun hingga kini, alat berat yang seharusnya menjadi barang bukti justru tak jelas rimbanya. Polisi hanya menjanjikan “pengembangan” yang tak kunjung menunjukkan hasil.

Kasus PETI Potabo kini menjadi bukti telanjang betapa tambang emas ilegal di Pohuwato beroperasi tanpa pengawasan memadai. Insiden ini bukan yang pertama, dan sangat mungkin bukan yang terakhir, jika penegakan hukum terus dibiarkan loyo dan kompromistis.

Di tengah janji-janji manis penertiban tambang ilegal, realita di lapangan berkata lain. Hukum seolah kehilangan nyali saat berhadapan dengan tambang emas liar — ladang cuan yang menguntungkan segelintir orang, tapi meninggalkan penderitaan bagi masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel