Hibata.id – Gonjang-ganjing kepemimpinan kembali membayangi Universitas Pohuwato. Seorang dosen, yang enggan disebut namanya, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam struktur pimpinan kampus, terutama terkait pengangkatan Wakil Rektor I.
Menurut sumber tersebut, saat ini terdapat dualisme jabatan di posisi Wakil Rektor I. Kekisruhan bermula ketika pejabat yang masih berstatus Wakil Rektor I sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor, melantik sosok baru untuk posisi yang sama.
“Seharusnya ia dilantik dulu sebagai Rektor. Kalau kursi Wakil Rektor I kosong, barulah bisa diisi. Tapi ini tidak, sehingga ada dua orang yang kini duduk di kursi yang sama,” ujar sumber kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2025.
Sumber itu juga menyoroti dugaan bahwa pejabat baru yang dilantik belum memiliki jabatan fungsional sebagai dosen. Padahal, status tersebut merupakan syarat utama dalam sistem kepegawaian dosen sesuai aturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
“Dosen itu ada jenjangnya—mulai dari tenaga pengajar, asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor. Pertanyaannya, yang baru dilantik ini punya jabatan fungsional atau tidak? Bahkan statusnya sebagai dosen tetap pun belum jelas. Itu bisa dicek di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI),” katanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola Universitas Pohuwato, terutama soal transparansi dan legalitas dalam pengangkatan pejabat struktural.
“Bagaimana mungkin seseorang yang masih menjabat Wakil Rektor I dan belum resmi menjadi Rektor bisa melantik Wakil Rektor I yang baru? Apalagi yang dilantik belum jelas status fungsionalnya. Ini jelas menabrak aturan,” kata dia.
Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Wartawan masih berupaya menghubungi pejabat kampus terkait polemik dualisme jabatan dan dugaan pelanggaran ketentuan fungsional dosen.












