Scroll untuk baca berita
Kabar

Disetujui Kemendagri, Pemprov Gorontalo Rombak Besar Struktur OPD, Berikut Daftarnya

×

Disetujui Kemendagri, Pemprov Gorontalo Rombak Besar Struktur OPD, Berikut Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Gusnar Ismail/Hibata.id
Gusnar Ismail/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi melaksanakan perombakan besar terhadap struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meningkatkan efisiensi birokrasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Kebijakan ini mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 100.2.1.6/5218/OTDA per tanggal 16 September 2025 dan selaras dengan arahan nasional terkait efisiensi.

Perubahan nomenklatur dan penyusunan ulang OPD ini dilaksanakan dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang lebih lincah dan berdaya saing, terutama di tengah tekanan fiskal yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Dalam prosesnya, jumlah OPD di lingkungan Pemprov Gorontalo diturunkan dari 29 menjadi 27 instansi.

Plt. Kepala Biro Organisasi Provinsi Gorontalo, Heriyanto Uwete, menjelaskan bahwa langkah restrukturisasi ini merupakan respons langsung terhadap dinamika anggaran dan kebutuhan pemerintahan yang adaptif.

Baca Juga:  Jabatan dan Kepangkatan Perwira Tinggi di Lingkungan Mabes TNI dan TNI AD

“Akibat efisiensi anggaran dan pemotongan TKD, maka Pemprov mengambil langkah tegas untuk mengefektifkan OPD. Kami merampingkan OPD dari yang semula berjumlah 29 menjadi 27,” ujarnya pada Kamis (6/11/2025).

Dalam skema pemangkasan dan penataan ulang, sejumlah dinas yang memiliki program kerja berdekatan kini digabung, serta beberapa dibagi agar fungsi pemerintahan lebih terfokus. Perubahan signifikan mencakup:

  • Penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga dengan sebagian fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
  • Integrasi Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta urusan pemberdayaan masyarakat desa menjadi Dinas Sosial Kependudukan dan Sipil.
  • Penggabungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian.
  • Peluasan fungsi Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Baca Juga:  Obat dan Bahan Medis di RSTN Boalemo Dibeli Tak Sesuai Ketentuan Batas Kadaluarsa

Pemisahan dua OPD utama: Badan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah; dan Dinas Pertanian dibagi menjadi Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Peternakan dan Penghubung.

Heriyanto menambahkan, penataan ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.

“Saat ini kami tinggal menunggu persetujuan dari DPRD untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Setelah Perda keluar, akan dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur yang mengatur distribusi pegawai,” tuturnya.

Baca Juga:  Lanal Gorontalo Sediakan Konsumsi dan Layanan Ambulans Gratis bagi Pengungsi

Melalui perubahan struktur OPD tersebut, Pemprov Gorontalo berharap dapat meningkatkan alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran, mengurangi duplikasi tugas antarinstansi, dan memberikan layanan publik yang lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Restrukturisasi perangkat daerah di Provinsi Gorontalo menandai langkah nyata dalam reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.

Dengan pengurangan OPD serta penyusunan ulang fungsi kelembagaan, pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan kinerja dan menyerap peluang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pelayanan publik yang berkualitas.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel