Kabar

Babak Lanjutan PETI Alamotu: Polisi Bidik Pemilik Alat Berat

×

Babak Lanjutan PETI Alamotu: Polisi Bidik Pemilik Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato melakukan penindakan di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, pada Senin (6/4/2026). (Foto: Istw)
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato melakukan penindakan di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, pada Senin (6/4/2026). (Foto: Istw)

Hibata.id, Pohuwato – Penanganan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, terus bergulir.

Setelah menetapkan dua tersangka, polisi kini menelusuri peran pihak lain. Termasuk pemilik alat berat yang digunakan di lokasi.

Langkah itu terlihat dari pemanggilan pemilik excavator merek XCMG yang dikenal dengan nama Ko David.

Penyidik memeriksanya untuk memastikan sejauh mana keterkaitannya dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Iya, sudah dipanggil dan diperiksa,” ujar Kapolres Pohuwato, Rabu (16/04/2026).

Namun, saat dimintai keterangan lanjutan beberapa hari kemudian, Kapolres memilih mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke penyidik yang menangani perkara.

Baca Juga:  Menpan-RB Beri Bocoran Seleksi CPNS 2026, Fresh Graduate Berpeluang Besar

“Tanyakan ke penyidik yang menangani kasus Alamotu,” katanya singkat.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut. Meski begitu, proses penyidikan dipastikan masih berjalan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

RM diduga bertugas sebagai operator alat berat, sementara KR alias Kadir Ripo yang merupakan oknum kepala desa diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penyewa excavator.

Masuknya nama pemilik alat berat dalam proses pemeriksaan dinilai menjadi titik penting.

Baca Juga:  Penyegelan Alat Berat di PETI Sungai Dopalak Dilepas oleh Orang Tak Dikenal, Polisi Main?

Pasalnya, excavator merupakan komponen utama dalam operasional tambang ilegal berskala besar, sehingga kepemilikannya dapat membuka jalur baru dalam pengungkapan kasus.

Kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas PETI di Sungai Alamotu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Pohuwato langsung turun ke lokasi melakukan penertiban yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Khoirunnas.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan dan penegakan hukum,” kata Khoirunnas, Selasa (07/04/2026).

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin alkon, selang spiral, karpet, selang gabah, hingga material tambang yang kini sedang diuji di laboratorium.

Baca Juga:  PETI Bulangita Kian Brutal: Mesin Ekskavator Menggila, Hukum Diam, Warga Menjerit

Penyidik menegaskan, penanganan perkara ini belum berhenti pada dua tersangka. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Khoirunnas.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Warga berharap proses hukum berjalan terbuka dan tuntas, sehingga praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut dapat benar-benar dihentikan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel