Hibata.id, Bolmut – Sejumlah warga di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Warga menyebut lokasi pembangunan tersebut berada di area aset milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang sebelumnya dipersiapkan untuk pengembangan fasilitas perguruan tinggi.
Perhatian masyarakat muncul karena mereka meminta kejelasan mengenai status lahan serta mekanisme pemanfaatannya agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Meski demikian, warga mengaku tidak menolak program koperasi desa yang bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun, mereka meminta pemerintah daerah membuka informasi secara transparan terkait penetapan lokasi pembangunan.
“Kalau memang itu aset pemerintah daerah yang sebelumnya disiapkan untuk pembangunan kampus, harus ada penjelasan resmi mengenai izin penggunaan lahannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (18/05/2026).
Warga juga berharap pemerintah desa dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status kepemilikan lahan serta prosedur pemanfaatannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bolmut, Roy Baguna, mengatakan penggunaan lahan untuk Gerai Koperasi Desa Merah Putih memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.
“Pemerintah daerah wajib mendukung penyediaan lahan yang belum masuk dalam proses pemanfaatan untuk kebutuhan program tersebut,” kata Roy saat dihubungi Hibata.id melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Menurut dia, Pemerintah Desa Pimpi telah mengajukan permohonan penggunaan lahan melalui surat resmi tertanggal 7 April 2026.
Roy mengatakan luas lahan yang diajukan mencapai 2.500 meter persegi, namun pemerintah daerah hanya menyetujui penggunaan seluas 1.500 meter persegi.
“Permohonan awal 2.500 meter persegi, tetapi yang disetujui hanya 1.500 meter persegi,” ujarnya.
Ia menambahkan status pemanfaatan lahan tersebut bukan hibah, melainkan skema sewa oleh pihak koperasi.
Menurut Roy, nilai sewa masih menunggu proses penilaian dari tim appraisal.
“Statusnya nanti sewa. Untuk besaran biayanya masih menunggu tim dari Manado yang akan melakukan penilaian,” katanya.













