Hibata.id, Pohuwato – Penyelesaian persoalan talih asih bagi masyarakat terdampak perusahaan tambang di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo hingga kini belum jelas.
Bahkan terinformasi saat ini tengah menunggu pembahasan melalui Tim Tujuh yang dibentuk Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hal itu disampaikan perwakilan perusahaan pertambangan, Joko, dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah yang berlangsung di aula kantor bupati sementara, Jumat (22/05/2026).
Joko mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi terkait talih asih langsung kepada Tim Tujuh bersama Gubernur Gorontalo karena forum tersebut masih menjadi jalur pembahasan penyelesaian persoalan.
“Penyampaian aspirasi bisa melalui Tim Tujuh, dalam hal ini bersama gubernur,” kata Joko.
Ia menegaskan, perusahaan menjalankan seluruh aktivitas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya menyangkut aspek keselamatan kerja dan keamanan operasional.
Menurut dia, dua aspek tersebut menjadi landasan utama perusahaan dalam menjalankan kegiatan di area pertambangan.
Joko menjelaskan wilayah yang dikelola perusahaan berada dalam skema izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sehingga secara hukum kawasan tersebut tetap berstatus kawasan hutan.
Karena itu, kata dia, perusahaan tidak menggunakan skema ganti rugi maupun kompensasi berbasis transaksi, melainkan talih asih sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang sebelumnya beraktivitas di area tersebut.
“Karena statusnya kawasan hutan, pendekatan yang digunakan bukan transaksi ganti rugi, tetapi talih asih,” ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat sebelumnya telah lama beraktivitas di kawasan tersebut dan memiliki sejumlah fasilitas maupun properti.
Namun, ketika operasional perusahaan dimulai, perpindahan aktivitas dinilai perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan.
Perusahaan, lanjut dia, memberikan bantuan talih asih untuk mendukung proses perpindahan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menilai mekanisme penyelesaian melalui Tim Tujuh saat ini perlu dievaluasi karena dinilai tidak lagi berjalan efektif.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo selaku ketua tim untuk menanyakan perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Beni, informasi yang diterimanya menyebut Tim Tujuh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait nilai talih asih karena keputusan akhir tetap berada pada perusahaan.
“Kalau mekanisme ini tidak segera menemukan titik temu, persoalan bisa terus berlarut,” katanya.
Beni mengatakan pemerintah daerah terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat komunikasi dan mendorong penyelesaian persoalan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar persoalan tersebut segera dituntaskan melalui jalur dialog agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Berdasarkan data yang diterima Hibata.id, sebanyak 114 warga tercatat sebagai penerima talih asih, namun hingga kini baru tujuh orang yang telah menerima.











