Hukum

Judi Bareng di Bulan Ramadhan, Oknum Kades Ditangkap Polisi

×

Judi Bareng di Bulan Ramadhan, Oknum Kades Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Oknum Kepala Desa/Hibata.id
Ilustrasi Oknum Kepala Desa/Hibata.id

Hibata.id – Suasana bulan suci Ramadhan seketika, masyarakat dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Sebuah kegiatan judi yang melibatkan oknum kepala desa (Kades) di Magetan, Provinsi Jawa Timur.

Oknum kades tersebut berinisial DS (65) ditangkap Polres Magetan usai kedapatan main judi bareng warga. Dirinya ketahuan bermain judi di awal Ramadhan.

Scroll untuk baca berita

Informasi ini dibenarkan oleh, Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo. Dirinya mengakui, bahwa benar ada kades yang diamankan karena diduga kuat bermain judi.

Baca Juga:  Tak Hanya Diduga Terlibat PETI Balayo, TKSK Patilanggio Disinyalir Punya Lahan Tambang Ilegal

Baca Juga: Imbas Pemecatan Direktur PDAM Bonebol, Sekda Memilih Mundur

Baca Juga:  SYL Bayar Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Rp 800 juta dan Rp 3,1 Miliar

“Betul kita amankan yakni oleh Polsek Kawedanan Kades beserta warganya dan satunya warga desa sebelah. Mereka diamankan lantaran terlibat perjudian,” ujar Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo dilansir detikJatim, Kamis (13/3/2024).

Baca Juga:  PETI Balayo Pohuwato Masih Aktif, Kapolres: Kami Cari Waktu yang Tepat

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600