Kab. Gorontalo

Lahan Eks HGU Pandan Sari 40 Hektare Dibahas, Pemkab Gorontalo Siapkan Solusi

×

Lahan Eks HGU Pandan Sari 40 Hektare Dibahas, Pemkab Gorontalo Siapkan Solusi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mempercepat penyelesaian lahan eks HGU Pandan Sari di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, melalui rapat koordinasi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/Hibata.id
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mempercepat penyelesaian lahan eks HGU Pandan Sari di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, melalui rapat koordinasi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mempercepat pembahasan penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Pandan Sari di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai mempercepat penyelesaian persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Pandan Sari di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, dengan menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, Kamis (24/07/2026).

Scroll untuk baca berita

Rapat tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, instansi terkait, serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah penyelesaian terhadap status lahan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Gorontalo Pastikan Sembako Murah, Paras ST Jangkau 19 Kecamatan

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, mengatakan pemerintah daerah mengedepankan pendekatan musyawarah dalam mencari solusi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat.

“Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama mencari solusi terbaik melalui komunikasi yang baik dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” kata Sugondo.

Baca Juga:  Ustaz Solmed Puji Gorontalo Saat Isi Tausiah PENAS XVII: Ayo ke Limboto

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa lahan eks HGU Pandan Sari memiliki luas sekitar 40 hektare. Setelah masa berlaku hak guna usaha berakhir pada 1982, kawasan itu dimanfaatkan oleh sekitar 50 orang penggarap.

Menurut Sugondo, penyelesaian status lahan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini mengelola kawasan tersebut. Pemerintah daerah juga menilai penataan lahan dapat mendukung pemanfaatan kawasan secara lebih tertib, produktif, dan sesuai regulasi.

Baca Juga:  Modal Lahan 5 Hektare, Bupati Sofyan Puhi Lobi Sekolah Rakyat ke Kemensos

Hasil pembahasan rapat akan menjadi bahan bagi Tim Percepatan Penyelesaian Eks HGU Pandan Sari dalam menyusun langkah lanjutan bersama instansi terkait, termasuk menyiapkan mekanisme penyelesaian yang transparan dan berlandaskan ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap seluruh proses penyelesaian dapat berlangsung secara terbuka dengan melibatkan semua pihak.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah menargetkan lahirnya keputusan yang memberikan kepastian hukum, menjaga kepentingan masyarakat, serta mendukung pengelolaan lahan yang berkelanjutan.