Parlemen

Komisi II DPRD Gorontalo Belajar Jurus DKI Dongkrak PAD

×

Komisi II DPRD Gorontalo Belajar Jurus DKI Dongkrak PAD

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Gorontalo mempelajari strategi Bapenda DKI Jakarta meningkatkan PAD melalui kepatuhan pajak kendaraan, edukasi publik, penghargaan wajib pajak, dan obligasi daerah/Hibata.id
Komisi II DPRD Gorontalo mempelajari strategi Bapenda DKI Jakarta meningkatkan PAD melalui kepatuhan pajak kendaraan, edukasi publik, penghargaan wajib pajak, dan obligasi daerah/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berburu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan belajar langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Fokusnya tak hanya pada peningkatan pajak kendaraan bermotor (PKB), tetapi juga peluang pembiayaan pembangunan melalui obligasi daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD Gorontalo, Erwinsyah Ismail, mengatakan pengalaman DKI Jakarta layak dijadikan rujukan untuk memperkuat penerimaan daerah tanpa mengabaikan pendekatan yang ramah kepada masyarakat.

“Pengalaman DKI Jakarta menjadi referensi penting bagi Gorontalo dalam merumuskan kebijakan yang mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” kata Erwinsyah.

Baca Juga:  Sudarman Samad Tinggalkan DPRD Provinsi Gorontalo, Ini Pesan Terakhirnya

Dalam diskusi, Erwinsyah mengulik berbagai strategi Bapenda DKI, mulai dari cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menyusun target penerimaan, hingga penerapan sistem reward dan punishment bagi aparatur.

Tak hanya itu, ia juga tertarik pada program apresiasi bagi masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu.

Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, salah satu kunci keberhasilan meningkatkan penerimaan pajak adalah membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat.

Edukasi dilakukan secara masif melalui media sosial agar masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga fasilitas publik.

Untuk memacu kepatuhan, DKI juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak, seperti gala dinner bersama Gubernur hingga hadiah bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang disiplin membayar tepat waktu. Program tersebut didukung sponsor sehingga tidak sepenuhnya membebani APBD.

Baca Juga:  Anggaran Rp500 Juta Kunjungan ke Luwuk, Pemprov Gorontalo Disorot DPRD

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Gorontalo H. Fadli Hasan menyoroti rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah sekitar Rp3,5 triliun dengan tenor tujuh tahun yang ditargetkan mulai ditawarkan pada 2027.

Ia meminta penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme persetujuan DPRD, hingga pengelolaan dana hasil obligasi.

Menanggapi hal itu, Bapenda menjelaskan pengelolaan obligasi menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Dana yang dihimpun nantinya digunakan untuk membiayai berbagai proyek strategis melalui skema creative funding.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungan Kerja Tinjau Aset Lahan RSUD Hasri Ainun

Selain membahas pajak dan obligasi, Erwinsyah juga mengangkat sejumlah isu yang menjadi perhatian di Gorontalo, seperti penggunaan kendaraan berpelat luar daerah, dorongan agar perusahaan memiliki NPWP lokal sesuai ketentuan, hingga harapan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan.

Menurutnya, berbagai praktik yang diterapkan DKI Jakarta dapat menjadi inspirasi bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperkuat PAD sekaligus membangun budaya taat pajak melalui pendekatan yang lebih inovatif dan apresiatif.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel