Hibata.id, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-98 DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili dan dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Riffli Katili membacakan nota kesepakatan Perubahan KUA dan P-PPAS APBD 2026.
Dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Perubahan KUA dan P-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah.
Penyesuaian mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar tetap sesuai dengan prioritas pembangunan.
Nota kesepakatan ditandatangani Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Ketua DPRD Idrus M.T. Mopili serta Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa, La Ode Haimudin, dan Sulyanto Pateda.
Kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026 sebelum dibahas pada tahapan selanjutnya.












