Kota Gorontalo

Realisasi PBB-P2 Kota Gorontalo Tembus 79,5 Persen

×

Realisasi PBB-P2 Kota Gorontalo Tembus 79,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak PBB-P2. (Foto: cermati.com)
Ilustrasi Pajak PBB-P2. (Foto: cermati.com)

Hibata.id – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Gorontalo terus mengalami peningkatan. Hingga 28 Oktober 2026, capaian penerimaan pajak tersebut tercatat mencapai 79,5 persen, naik dari 78,8 persen pada evaluasi sebelumnya.

Scroll untuk baca berita

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamronie Agus, mengatakan peningkatan tersebut tidak lepas dari intensifikasi penagihan yang dilakukan secara langsung di lapangan.

Bapenda mengerahkan 13 tim untuk mendampingi pemerintah kelurahan dalam mengoptimalkan penagihan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“ Saat ini Bapenda menurunkan 13 tim untuk mendampingi kelurahan dalam melakukan upaya-upaya penagihan di kelurahan-kelurahan,” ujar Zamronie seusai mengikuti upacara peringatan Sumpah Pemuda di Lapangan Taruna Remaja, Rabu, 28 Oktober 2026.

Baca Juga:  Adhan Dambea Ingatkan ASN dan TPKD Soal Disiplin Kerja

Menurut dia, strategi penagihan dilakukan dengan pembagian tugas antara Bapenda dan pemerintah kelurahan. Bapenda menyasar optimalisasi penetapan serta penagihan PBB dari pelaku usaha dengan nilai pajak besar. Sementara itu, pemerintah kelurahan berfokus pada penagihan pajak rumah tinggal.

“Dengan pola seperti ini kita harapkan bisa ada percepatan-percepatan untuk mencapai target realisasi yang ideal,” katanya.

Berdasarkan data Bapenda, terdapat delapan kelurahan yang telah melampaui 100 persen target pokok pajak. Jumlah tersebut bertambah menjadi sembilan kelurahan apabila realisasi pembayaran denda turut diperhitungkan.

Baca Juga:  Pj Sekda Kota Gorontalo Ikuti Rakor Satgas Pangan

Selain itu, sepuluh kelurahan telah mencatatkan realisasi di atas 90 persen. Adapun 12 kelurahan lainnya masih berada di bawah 70 persen sehingga membutuhkan percepatan penagihan.

Zamronie menegaskan, Bapenda akan terus mengintensifkan penagihan hingga 31 Oktober 2026, yang menjadi batas akhir tahun pajak PBB-P2.

Ia menjelaskan, berakhirnya tahun pajak bukan berarti kewajiban pembayaran masyarakat otomatis dihentikan. Wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 setelah batas waktu tersebut akan dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  UMKM Milik Anak Muda di Kota Gorontalo Akan Dapat Bantuan Rp5 Juta

“Setelah bulan Oktober itu akan ada pengenaan denda terhadap PBB yang belum terbayarkan. Tentunya kalau adanya denda akan semakin memberatkan bagi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Zamronie mengimbau masyarakat Kota Gorontalo agar segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum batas waktu berakhir. Pembayaran dalam tiga hari terakhir Oktober masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menghindari pengenaan denda.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo selaku wajib pajak PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan dalam tiga hari terakhir ini untuk melakukan pembayaran atas kewajiban PBB-P2 tanpa dikenakan denda,” pungkasnya.