Hibata.id, Pohuwato – Ratusan penambang tradisional dan tukang ojek yang menggantungkan hidup di kawasan tambang Alamotu, Nanase, dan sekitarnya hingga kini menunggu kepastian.
Pasalnya, mereka mempertaruhkan nasib di tengah percepatan pembangunan Tailing Storage Facility (TSF) atau bendungan tailing milik perusahaan tambang.
Di saat proyek strategis perusahaan dikejar penyelesaiannya, solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas di wilayah tersebut justru tak kunjung jelas.
Rapat koordinasi yang digelar pemerintah daerah bersama Forkopimda, DPRD, perusahaan tambang di Aula Gunung Pani, kantor Bupati Pohuwato pun tanpa keputusan final.
Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento mengakui hingga kini belum ada keputusan yang memastikan apakah masyarakat masih bisa beraktivitas di kawasan tersebut atau harus sepenuhnya angkat kaki.
“Tadi juga pihak perusahaan akan menyampaikan kepada pihak manajemen. Mudah-mudahan setelah dilaporkan ini ada penyelesaian cepat sebagaimana saran kita sebagai pemerintah,” kata Beni.
Pernyataan itu menegaskan satu hal, nasib warga masih menggantung.
Padahal, persoalan ini bukan isu baru. Penolakan, keresahan warga, hingga kritik dari kelompok masyarakat sipil telah bergulir sejak beberapa waktu terakhir.
Terutama terkait aktivitas di kawasan pinggiran Sungai Alamotu, Borose, dan area sekitarnya.
Namun hingga kini, DPRD sebagai representasi rakyat dinilai belum menunjukkan langkah cepat yang menghasilkan kepastian.
Alih-alih membawa keputusan yang tegas, rapat justru kembali menghasilkan ruang negosiasi yang belum tentu berujung solusi.
“Alhamdulillah tadi sudah ketemu antara perusahaan dan juga perwakilan penambang. Ada tujuh orang perwakilan yang hadir. Tinggal bagaimana ruang negosiasi itu bisa ditempuh bersama,” ujar Beni.
Di sisi lain, DPRD juga masih dihadapkan pada persoalan akses jalan alternatif bagi masyarakat. Beni mengungkapkan pembukaan jalur baru pun belum tentu bisa dilakukan karena terkendala status kawasan hutan.
“Jangan sampai jalan yang dibuka justru masuk kawasan hutan yang tidak bisa dibuat jalan,” katanya.
Kondisi ini menempatkan masyarakat dalam posisi serba sulit. Jika aktivitas perusahaan berjalan penuh, area kerja warga berpotensi tertutup. Namun opsi relokasi jalur akses pun belum memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, pihak perusahaan menegaskan pembangunan TSF tidak bisa dipisahkan dari aspek keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Perwakilan perusahaan, Joko, menyebut area proyek berada dalam skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga perusahaan tidak memiliki ruang untuk melakukan negosiasi yang berpotensi menyalahi aturan.
“Kita punya izin pinjam pakai kawasan hutan. Artinya secara hukum kawasan yang kita kelola berstatus kawasan hutan,” katanya.
Meski demikian, perusahaan membuka opsi pendekatan kemanusiaan melalui skema tali asih kepada masyarakat yang selama ini beraktivitas di area tersebut.
Namun pendekatan itu juga belum menghasilkan kepastian nominal, mekanisme, maupun siapa saja yang berhak menerima.
“Kita tidak mencari masalah tetapi mencari solusi,” ujar Joko.
Bagi masyarakat, waktu terus berjalan. Proyek TSF bergerak. Aktivitas ekonomi mereka justru terancam berhenti.
Tukang ojek yang setiap hari mengantar pekerja dan penambang ke lokasi pun menghadapi ancaman serupa. Jika akses ditutup, sumber penghasilan mereka ikut hilang.
Yang menjadi pertanyaan, sampai kapan masyarakat harus menunggu?
Jika persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan hajat hidup banyak orang, publik wajar berharap DPRD tidak sekadar menjadi fasilitator rapat, tetapi hadir dengan langkah konkret, cepat, dan berpihak pada kepastian nasib warga.
Sebab bagi masyarakat kecil di kawasan tambang, yang dibutuhkan bukan lagi janji pembahasan—melainkan keputusan.













