Lingkungan

Penanganan PETI Pohuwato Beda Nasib: Alamotu Ngebut, DAM Jalan di Tempat

×

Penanganan PETI Pohuwato Beda Nasib: Alamotu Ngebut, DAM Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato/Hibata.id
Polres Pohuwato/Hibata.id

Hibata.id, Pohuwato – Kalau soal kasus tambang ilegal di Pohuwato ini diibaratkan balapan. Satu sudah ngebut sampai garis finis, satunya lagi masih pemanasan di garis start alias jalan di tempat.

Sudah hampir sebulan sejak tujuh unit excavator nongkrong di kawasan Hutan DAM, Desa Hulawa Atas, tapi kelanjutan kasusnya masih belum jelas.

Publik pun mulai bertanya-tanya, ini lagi proses atau lagi tarik napas panjang atau lagi menunggu sesuatu?

Yang bikin makin menarik, hanya beberapa hari setelah operasi di DAM, polisi justru tampil gesit di lokasi lain, tepatnya di Sungai Alamotu.

Di sana, satu unit excavator merek XCMG langsung diamankan bersama operator berinisial RM. Tanpa banyak basa-basi, alat berat itu dibawa ke Mapolres Pohuwato.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Buat Tim Gabungan untuk Tindaki PETI di Pohuwato, Apakah Berani?

Hasilnya? Gerak cepat. Status RM langsung naik dari saksi menjadi tersangka.

Ceritanya belum selesai, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menyeret seorang oknum kepala desa (kades).

Kades itu diduga sebagai pemodal sekaligus penyewa alat. Total, dua tersangka sudah dikantongi dalam kasus Alamotu.

Tapi tunggu dulu. Meski sudah ada tersangka, misteri belum sepenuhnya terpecahkan.

Siapa pemilik excavator XCMG itu? Nah, ini yang masih jadi teka-teki.

Di masyarakat beredar nama pemilik berinisial DV, tapi sampai sekarang belum ada penjelasan resmi.

Kembali ke cerita DAM. Tujuh excavator yang lebih dulu ditemukan justru seperti masuk mode senyap.

Belum ada tersangka, belum ada penjelasan detail, bahkan status alat beratnya masih bikin publik mengernyitkan dahi.

Baca Juga:  Rumah Warga di Patilanggio Pohuwato Terancam Roboh Akibat Aktivitas Tambang Ilegal

Padahal, pada 27 Maret 2026 lalu, aparat sudah menemukan tujuh unit excavator berbagai merek di lokasi tersebut.

Semua alat langsung dipasangi garis polisi—ibarat naik pesawat, sudah check-in, tapi belum jelas kapan boarding.

Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menjelaskan operasi itu dilakukan atas atensi Kapolda Gorontalo setelah adanya laporan aktivitas tambang ilegal.

“Setibanya di lokasi, kami menemukan tujuh unit excavator yang diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Khoirunnas.

Tujuh alat berat itu terdiri dari satu unit JCB, dua unit Hitachi, satu unit Hyundai, satu unit Sany, serta dua unit Hitachi lainnya dari pemilik berbeda.

Polisi juga mengaku sudah mengantongi identitas para pemiliknya.

Baca Juga:  Ancaman Demonstrasi, Kapolda dan Kapolres Didesak Berantas Mafia PETI di Pohuwato dalam 100 Hari

Hanya saja, nama-nama tersebut masih disimpan rapat. Alasannya klasik tapi penting: masih dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, di “jalur cepat” Alamotu, penyidikan terus melaju. Barang bukti bertambah, pasal pidana sudah dikenakan, dan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara pun sudah di depan mata.

Perbedaan ritme dua kasus ini pun jadi bahan obrolan warga. Ada yang bertanya-tanya, kenapa yang satu bisa langsung tancap gas, sementara yang lain seperti masih cari kunci kontak?

Yang jelas, publik kini menunggu satu hal: kepastian. Karena kalau alat berat saja bisa “diam lama”, jangan sampai kepercayaan masyarakat ikut-ikutan parkir terlalu lama.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel