Hukum

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

×

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Hibata.id – Dugaan Kriminalisasi terhadap Faisal Karim, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango terus menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, postingan di media sosial Facebook yang ingin menyampaikan aspirasi, justru berujung ke laporan polisi.

Padahal, menurut Muh. Syarif Lamanasa, Pembina LBH Yayasan Payu Limo Totalu (YPLT) Gorontalo menilai postingan Faisal tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

Muh. Syarif Lamanasa bilang, dalam postingan Faisal sudah sudah mempertegas bahwa apa yang disampaikannya tersebut adalah aspirasi, tidak ada berfitnah didalamnya.

“Diawal postingan sudah jelas disebutkan itu adalah usulan, masukan atau aspirasi dan juga keluhan. Jadi postingannya sudah ada ‘judulnya’. Beda lagi kalo langsung bilang ini dan itu,” jelasnya

Baca Juga:  Penjualan SIM Teregistrasi Ilegal, Mahasiswa Desak Polda Gorontalo Tangkap Pelaku

Terlebih lagi, katanya, dalam postingan itu Faisal juga menyertakan dokumentasi berupa foto yang dideskripsikan lewat kata-kata pada postingannya di media sosial tersebut.

Baca Juga:  Ekskavator Menari-nari di PETI Balayo: Bukti Hukum Dipermainkan

“Postingan itu adalah fakta dilapangan, bukan kebohongan. Jadi menurut saya (kata kata dalam postingan) itu tidak termasuk unsur-unsur pasal pencemaran nama baik,” terangnya.

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel