Hibata.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) semakin menggila di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dalam pantauan tim Hibata.id pada Kamis, 1 April 2025, sedikitnya tujuh unit alat berat jenis excavator terlihat beroperasi aktif di wilayah Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa.
Alat-alat berat itu tampak menggali dan mengeruk isi bumi tanpa kendali, meninggalkan jejak kerusakan yang sulit dipulihkan. Seluruh kegiatan dilakukan tanpa izin resmi, mengindikasikan adanya pembiaran terhadap eksploitasi sumber daya alam yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Lebih memprihatinkan, praktik tambang ilegal kini tak lagi terpusat di Desa Hulawa dan Bulangita—yang sebelumnya menjadi sorotan publik—melainkan telah merambah dan meluas hingga ke Desa Botubilotahu. Perluasan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap dampak lingkungan dan sosial yang menyertainya.
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah. Lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak kasus PETI memunculkan pertanyaan tajam dari masyarakat: apakah aparat telah kecolongan, ataukah memang tak lagi berani bertindak?
Padahal, aktivitas pertambangan ilegal ini terang-terangan melanggar hukum dan membawa konsekuensi ekologis yang serius—mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga potensi longsor dan banjir yang mengancam keselamatan warga.
Kondisi ini menuntut respons cepat dan tegas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Jika dibiarkan berlarut, tambang ilegal akan terus memperlebar kerusakan lingkungan dan mengukuhkan budaya impunitas.
Penegakan hukum yang lemah hanya memberi ruang bagi para perusak alam untuk terus beroperasi, menumpuk keuntungan di atas penderitaan masyarakat dan kehancuran lingkungan.